MALANG POST – Satresnarkoba Polres Batu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batu. Enam pelaku dari lima laporan polisi berbeda digulung dalam rentetan operasi beberapa waktu terakhir ini.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 227,68 gram sabu serta 54 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Double L.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bahwa rata-rata tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai pengedar, perantara maupun kurir. Mereka umumnya beroperasi menggunakan metode ranjau, yakni sistem transaksi tanpa tatap muka, dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
“Jika ditotal, nilai ekonomis dari barang bukti narkoba yang diamankan ini mencapai Rp408.216.000,” ujar Danang saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Tidak hanya itu, lanjut Danang, keberhasilan pengungkapan ini sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat menjerat ribuan orang. “Estimasi jumlah korban yang berhasil diselamatkan sekitar 19.138 jiwa, jika barang-barang ini sempat beredar di masyarakat dan gagal dilakukan pencegahan oleh petugas,” imbuhnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kemudian Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan mengenai peredaran Okerbaya, Pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan 12 tahun,” tuturnya.

RINGKUS: Jajaran Satresnarkoba Polres Batu berhasil meringkus enam tersangka peredaran gelap narkoba dengan BB 227 gram sabu dan 54 ribu pil dobel L. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam merinci identitas para tersangka berikut barang bukti yang disita. Tersangka pertama, AF alias Tembul (21), warga Karangploso, Kabupaten Malang, dibekuk di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Dari tangan pemuda ini, polisi mengamankan sabu seberat 151,85 gram.
“Tersangka kedua, NZS alias Sakom (20), warga Kecamatan Bumiaji, kami tangkap juga di wilayah Temas dengan barang bukti 14,85 gram sabu,” terang Boby.
Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan VBA alias Gopek (32), warga Kecamatan Junrejo, serta BOD (25), warga Kecamatan Bumiaji. Keduanya diciduk di Desa Pendem dengan barang bukti 31,08 gram sabu.
Pelaku berikutnya, H alias Jete (38), warga Kecamatan Bumiaji, ia ditangkap di Desa Pesanggrahan. Dari tangan pria ini, polisi menyita 54 ribu butir Pil Double L serta 5,60 gram sabu.
Tersangka terakhir adalah AWA (37) warga Kecamatan Bumiaji, diringkus di Desa Sumberejo dengan barang bukti 14,30 gram sabu.
Menurut Boby, keenam pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap yang selama ini menyasar kawasan Kota Batu dan sekitarnya. Mereka diduga aktif memasok barang dengan pola sebar-ranjau untuk menghindari pantauan petugas. “Kami masih terus kembangkan jaringan mereka. Tidak menutup kemungkinan ada pemasok lain yang segera kami kejar,” tegasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar dan tersebar di beberapa titik penangkapan, polisi meyakini jaringan ini tergolong aktif dan memiliki alur distribusi yang rapi.
Boby memastikan pihaknya tetap berkomitmen memberantas narkoba secara agresif. “Kami tidak akan berhenti. Kota Batu harus bersih dari narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan,” tandasnya. (Ananto Wibowo)




