MALANG POST – Jajaran Satreskrim Polres Batu bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan dalam sebuah event musik di salah satu hotel Kota Batu, Minggu (16/11/2025) malam lalu. Dua personel band, vokalis berinisial IP dan gitaris ORF menjadi korban penganiayaan dan serangan senjata tajam saat tampil dalam gelaran tersebut.
Insiden itu telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/XI/2024/SPKT/SEK BATU/POLRES BATU/POLDA JATIM, tertanggal 17 November 2025. Polres Batu kini telah menetapkan belasan orang sebagai terduga pelaku dan memastikan proses hukum berjalan.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum tampil, IP dan ORF ikut moshing bersama penonton. Dalam situasi khas konser underground itu, tendangan dan pukulan korban tanpa sengaja mengenai beberapa orang di sekitarnya.
“Motifnya karena para pelaku merasa tidak terima terkena tendangan dan pukulan saat moshing. Namun apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan,” tegas Danang,” Jumat (21/11/2025).
Memasuki pukul 21.30 WIB, saat band korban naik panggung, situasi memanas. Terduga pelaku RJ alias Bopak yang kini berstatus DPO mendekati panggung dan memukul leher IP. Aksi itu memantik pengeroyokan massal oleh kelompok pelaku.
IP kemudian diarak keluar panggung oleh sejumlah penonton. Namun keadaan justru semakin brutal di depan aula hotel. Di sana, RJ alias Bopak disebut menyerahkan sebilah celurit kepada terduga pelaku MMAL (24) sambil mengatakan: “Iki lo mas… arek-arek rame ndok njeru.”
MMAL lalu menyelipkan celurit itu di balik pakaian dan menunggu korban melintas. Saat IP berjalan melewatinya, MMAL langsung menghunus celurit dan menyabetkannya dua kali. Satu sabetan mengenai pundak kanan IP, menyebabkan luka serius.
“Dalam kondisi berdarah, IP naik ke lantai tiga lalu berlari keluar gedung. Namun kekerasan belum berakhir. Gitaris ORF juga diserang oleh beberapa pelaku di depan hotel,” imbuh Danang.

TUNJUKKAN BB: Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto bersama Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto saat menunjukkan BB kasus pengeroyokan di sebuah event musik. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Total ada 11 terduga pelaku yang terlibat, dimana dua diantaranya merupaka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hingga kini, lima orang telah diamankan, yang masing-masing punya peran berbeda.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, memaparkan, para tersangka yang sudah ditangkap diantaranya, NN (25), warga Temas, YNM (18) mahasiswa asal Pakisaji, HM (ABH) asal Sumberejo dan OS (ABH) asal Tlekung, mereka merupaka terduga pelaku pengeroyokan.
“Selain itu, kami juga telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial MMAL,” tuturnya.
Sementara enam lainnya, yakni RJ (BPK), RID, IRV, SHE, YUL dan RANG, masih dalam pengejaran. BPK dalam kasus itu berperan membawa senjata tajam dan memicu pengeroyokan massal.
“Enam pelaku sudah kami identifikasi. Untuk pelaku utama yang membawa sajam sudah kami terbitkan DPO,” tegas Joko.
Iptu Joko memaparkan detail aksi para terduga pelaku berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman video. YNM memukul punggung IP sebanyak lima kali dan kepala satu kali.
NN memukul kepala IP dengan kedua tangan mengepal, serta memukul rahang kiri ORF satu kali. HM (ABH) memukul kepala IP satu kali, lengan IP satu kali, dan bagian belakang kepala sebanyak enam kali.
“Lalu OS (ABH) memukul punggung IP tiga kali dan punggung ORF empat kali menggunakan kus roll,” imbuhnya.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai rekaman video yang beredar, pakaian pelaku, celurit yang digunakan dalam penganiayaan, hingga hasil visum korban.
Para pelaku akan dijerat sesuai peran masing-masing. Terutama pelaku yang membawa dan menggunakan senjata tajam.
“Mereka kami jerat dengan pasal berbeda. Untuk empat terduga pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Lalu untuk terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Joko.
Ia menambahkan, pelaku pembacokan MMAL diketahui merupakan residivis dari Polres Malang Kota. Yang bersangkutan baru saja bebas dari tahanan namun kembali terlibat tindak kriminal.
Menurut Joko, dalam event tersebut terdapat 10 band yang tampil. Band korban mendapatkan jadwal tampil keenam. Sebelum naik panggung, para personel ikut berjoget moshing, aktivitas yang memang lazim dilakukan para penonton dan pemain dalam skena musik underground.
“Dalam aturan komunitas mereka, momen dorong-mendorong saat moshing itu hal biasa. Semua anggota sebenarnya tidak boleh marah,” terang Joko.
Namun berbeda dengan pelaku justru tersinggung dan kemudian berkumpul hingga memicu pengeroyokan. “Antara para tersangka ini ada yang saling kenal, ada juga yang tidak. Ada kategori pelajar dan kategori dewasa,” tutupnya.




