Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi melarang gelaran konser musik sebagai metode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020. Larangan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu (23/9).
Dalam aturan itu, KPU menghapus pasal 63 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sebelumnya, pasal itu mengatur tujuh jenis kampanye yang bisa digunakan peserta pilkada, yakni rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.
Seluruh kegiatan itu dihapus dari pasal 63. Bahkan pada pasal 88C, KPU secara jelas mencantumkan larangan mengadakan kegiatan tersebut.
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” bunyi pasal 88C ayat (1).
Sementara pasal 88C ayat (2), mengatur dua sanksi jika ada pihak yang memaksakan menggelar acara tersebut, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran.
“Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi pasal 88C ayat (2) huruf b.
Sebelumnya, KPU memperbolehkan penyelenggaraan konser musik dalam masa kampanye Pilkada. Namun kebijakan tersebut menuai kecaman karena bisa mengundang kerumunan di tengah pandemi, sehingga berpotensi menjadi klaster baru Covid-19. (cnn/anw)