
MALANG POST – Pemkot Batu terus memperkuat pondasi kemandirian fiskal daerah. Teranyar, Wali Kota Batu Nurochman menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penandatanganan dilakukan secara hybrid, terhubung antara Aula Dhanapala Kemenkeu Jakarta dan Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, disaksikan langsung oleh jajaran pejabat pusat serta perangkat daerah Kota Batu.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak serta memperluas basis data perpajakan yang terintegrasi.
“Kerja sama ini menjadi momentum strategis bagi Kota Batu untuk memperkuat sinergi data perpajakan antara pusat dan daerah. Dengan integrasi ini, potensi ekonomi daerah dapat tergali lebih optimal untuk mendukung kemandirian fiskal, baik di tingkat kota maupun nasional,” ujar Wali Kota Nurochman, usai penandatanganan.
Menurutnya, Kota Batu selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi penerimaan cukup besar, terutama dari sektor pariwisata, hotel, restoran dan usaha jasa lainnya. Namun, masih banyak potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal karena keterbatasan data dan koordinasi lintas instansi.
“Melalui kerja sama OP4D ini, kita berharap ada pertukaran data yang lebih valid, sistematis dan saling melengkapi antara Kemenkeu dan Pemkot Batu. Ini penting agar setiap potensi ekonomi daerah bisa terdeteksi dan dimaksimalkan,” jelasnya.

TUNJUKKAN: Wali Kota Batu, Nurochman bersama Wakil Walo Kota Batu Heli Suyanto saat menunjukan dokumen PKS OP4D. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dalam kesempatan itu, Cak Nur juga menegaskan komitmen Pemkot Batu untuk terus melakukan reformasi pengelolaan pendapatan daerah dengan pendekatan digital dan transparan. Menurutnya, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bukan hanya soal menambah pundi kas, tetapi juga tentang membangun kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.
“Kami ingin PAD tumbuh sehat dan berkelanjutan. Dengan basis data yang akurat, kita bisa mengoptimalkan kebijakan pajak daerah tanpa memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Dengan langkah konkret ini, Kota Batu menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi kota wisata unggulan, tetapi juga kota dengan fondasi fiskal yang kuat dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional.
“Kemandirian fiskal adalah pondasi dari kemandirian daerah. Kalau fiskalnya kuat, pembangunan bisa berkelanjutan, pelayanan publik makin baik, dan kesejahteraan masyarakat makin nyata,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani, dalam laporannya menyebutkan bahwa sejak 2019 program OP4D telah menjadi faktor penguatan fiskal nasional. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah di seluruh Indonesia didorong untuk memiliki kemandirian fiskal yang lebih baik dan efisien.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat keuangan daerah. Karena daerah yang mandiri secara fiskal berarti daerah yang mampu tumbuh berkelanjutan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” terang Askolani.
Hal senada disampaikan Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto. Menurutnya, sinergi antara pusat dan daerah melalui OP4D merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas level pemerintahan dalam membangun sistem pajak yang lebih adil dan produktif.
“Pajak pusat dan pajak daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dengan sinergi, kita bisa memperluas basis pajak, menutup celah kebocoran, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Semua ini akan berdampak langsung pada pembangunan di daerah,” tutup Bimo. (Ananto Wibowo)