
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang, Yudi Wahyu Cahyono, memberi paparan terkait BPJS Kesehatan ke para jurnalis, Senin (8/9/2025). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Badan Penyelenggara Jaminan Sosisl (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Malang berjanji menindaklanjuti berbagai keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait layanan di rumah sakit (RS) rujukan.
Keluhan yang kerap muncul dari peserta BPJS antara lain adalah kebingungan ketika sakit di hari libur karena fasilitas kesehatan (faskes) pertama tutup, sehingga pasien terpaksa diantar ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS.
Namun, kondisi seperti ini ternyata tidak di- cover BPJS karena dianggap tidak masuk kriteria gawat darurat, meski keluarga pasien menganggap keluarganya perlu mendapatkan penanganan serius.
Persoalan lain yang jadi keluhan adalah antrean panjang, kuota penuh, obat terbatas sehingga harus beli sendiri hingga adanya biaya tambahan di luar ketentuan.
Masih adanya diskriminasi antara pasien peserta BPJS dan pasien umum, juga salah satu yang jadi keluhan masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudi Wahyu Cahyono, menyampaikan hal ini saat media gathering bersama para awak media, Senin (8/9/2025).
Sebagai upaya cerdas, pertama ia menyampaikan jika peserta BPJS harus mengetahui hak-haknya.
“Peserta harus mengetahui hak-haknya, agar nanti pada saat mengakses ke fasilitas kesehatan itu tahu, apakah itu memang benar dijamin sesuai haknya atau tidak,” kata Yudi.
Kedua, papar Yudi, peserta juga harus mengetahui kepada siapa harus bertanya atau mengadu jika terjadi kesulitan atau hambatan di fasilitas kesehatan.
Ditanya cost sharing atau biaya tambahan, menurutnya tidak diperkenankan apabila sesuai indikasi medis.
Tetapi, jika pasien menemukan kendala seperti keterlambatan obat atau biaya tambahan yang membingungkan, keluhan dapat dilaporkan melalui BPJS Satu yang tersedia di rumah sakit, kantor cabang, atau layanan digital seperti Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
“Mengapa, misalkan harus beli obat. Pasien atau peserta berhak menanyakan apakah itu masuk dalam coverage BPJS atau tidak,” ujarnya.
Yudi menambahkan jika peserta masih ragu, pihaknya siap membantu untuk melakukan penelusuran.
Menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat, BPJS Kesehatan Malang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit rujukan. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan perjanjian kerja sama.
“Kami mengimbau rumah sakit untuk memberikan layanan standar. Yang kedua, patuh dengan komitmen kerja semangat bisnis kesehatan. Yang ketiga, jauhi fraud, gitu saja,” tegas Yudi.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai kanal layanan agar lebih mudah mengurus administrasi tanpa harus antre. Peserta bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, maupun mobil layanan keliling.
Dalam kegiatan itu, Yudi juga menjelaskan tentang peserta JKN non aktif (NA) baik yang peserta bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah serta peserta dengan iuran dibayar perusahaan atau pekerja penerima upah (PPU), kemudian mengajukan agar kepesertaannya diaktifkan kembali.
Kalau, dia minta langsung aktif, maka peserta harus bayar tunggakannya dulu. Tetapi, apabila aktif 14 hari kemudian dan menjadi peserta mandiri, maka tidak harus bayar tunggakan itu.(Eka Nurcahyo)