
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan mulai menyerempet ke Kota Batu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu lewat Seksi Tindak Pidana Khusus turun tangan dengan memeriksa 11 saksi sekaligus.
Mereka yang dipanggil bukan orang sembarangan. Seluruhnya adalah kepala sekolah, mulai dari SD hingga SMA di Kota Batu, yang jadi penerima bantuan perangkat Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasi Intel Kejari Batu, Januar Ferdian menjelaskan, pemeriksaan berlangsung maraton pada 13–15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu. Mereka dimintai keterangan soal distribusi, penerimaan dan penggunaan Chromebook yang diberikan pemerintah.
“Seperti diketahui, program digitalisasi pendidikan ini digulirkan secara nasional sejak 2019 hingga 2022. Salah satu wujudnya adalah pembagian Chromebook ke sekolah-sekolah,” tutur Januar, Selasa (19/8/2025).
Namun, belakangan program tersebut diduga bermasalah dalam pengadaan sehingga kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejari Batu turut kebagian mandat khusus, menelusuri jalur distribusi dan pemanfaatan bantuan Chromebook di wilayah hukumnya.
Dari hasil pemeriksaan, Januar mengungkapkan sebagian besar kepala sekolah mengaku perangkat sudah diterima secara resmi lewat Berita Acara Serah Terima (BAST). Kondisi Chromebook umumnya masih baik dan dipakai siswa untuk kegiatan belajar mengajar.
“Tapi memang ada keterangan dari salah satu sekolah, sebagian perangkat ada yang rusak sehingga tidak bisa dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Januar.
Meski begitu, pihaknya belum mau berspekulasi. Semua informasi saksi akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai arahan Kejagung. Januar menegaskan, pihaknya menjalankan proses ini secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Fokus kami adalah menegakkan hukum dan mengamankan keuangan negara di bidang pendidikan,” katanya.
Pemeriksaan dipastikan masih akan berlanjut. Kejari Batu juga berjanji menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Empat tersangka itu adalah Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan (JT) dan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Kemudian Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW) dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).
Dari pengadaan ini merugikan keuangan negara Rp1,9 triliun serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai. (Ananto Wibowo)