
MALANG POST – Tiga pria asal Pujon, Kabupaten Malang, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksi nekat mereka menyaru sebagai anggota Polisi terbongkar. Mereka adalah FZ (29), SF dan YN.
Masing-masing dari pelaku punya peran penting dalam skenario pemerasan yang menjebak seorang pria paruh baya bernama Agung (63) warga Desa Pagersari, Kecamatan Pujon.
Kasus ini bermula dari laporan Agung ke Polres Batu pada Jumat, 4 Juli 2025. Ia mengaku diperas oleh tiga pria yang menyaru sebagai anggota Polisi dan mengancamnya dengan hukuman 15 tahun penjara karena membawa uang palsu.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Batu langsung tancap gas. Dalam waktu kurang dari 24 jam, satu per satu pelaku diringkus. FZ ditangkap lebih dulu di kediamannya di Dusun Lebo, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menyatakan, beberapa jam kemudian, dua pelaku lain, SF dan YN, dibekuk di rest area Jalibar, Oro-oro Ombo. Mereka ditangkap pada Sabtu (5/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kasus tersebut bisa dibilang miris sekaligus absurd. Bermula dari Agung dan FZ yang merupakan teman dekat dan menjalin ‘kerja sama spiritual’ menggandakan uang. Dimana Agung diketahui banyak mengenal dukun spiritual,” tutur Joko, Minggu (6/7/2025).

BEKUK: jajaran Satreskrim Polres Batu saat berhasil membekuk tiga terduga pelaku pemerasan berkedok mengaku anggota Polres Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dari rencana tersebut, mereka mendatangi seorang ‘Gus’ di Blitar untuk mencari cara menggandakan uang. Kemudian oleh seorang yang dianggap Gus tersebut menyarankan mereka mengikuti ritual di lereng Gunung Bromo. Syaratnya, harus ada dana besar sekitar Rp100 juta.
Karena FZ hanya punya Rp20 juta, ia meminta Agung ikut menyetor. Namun Agung tak punya uang dan hanya membawa sembilan bendel uang mainan, barangkali sambil berharap kalau benar bisa digandakan jadi uang asli, lumayan. Kalau gagal, ya sudah.
Tapi ternyata FZ tahu bahwa yang dibawa Agung adalah uang palsu. Entah karena kesal atau memang sudah direncanakan, FZ lantas menghubungi dua temannya, SF dan YN, untuk menjalankan aksi pemerasan. Mereka menyaru sebagai Polisi dari Polres Batu.
Iptu Joko memaparkan, pada 21 Juni 2025, FZ dan Agung berangkat ke Bromo menggunakan Avanza warna silver. Namun ditengah perjalanan mereka berhenti di sebuah Indomaret. Disana SF dan YN sudah bersiap, tiba-tiba muncul dan langsung ‘beraksi’.
Dengan gaya aparat, lengkap dengan borgol milik satpam (yang kebetulan memang milik YN, seorang satpam hotel di Kota Batu), mereka menggertak Agung.
“Pak, aku Polisi. Pean tak borgol, tak bawa ke Polres Batu. Prosedur kudu di borgol,” ujar SF seperti ditirukan Iptu Joko.
Agung yang sudah sepuh ketakutan bukan main. Ia sampai diare dua kali. Lucunya, setelah ‘menangkap’ Agung, para pelaku malah kelimpungan sendiri, mereka kebingungan membuka borgol karena kuncinya rusak. Mereka akhirnya kembali ke Pujon, baru bisa membuka borgol dan membiarkan Agung buang air besar dengan tenang.
Aksi berlanjut. Agung dibawa keliling Kota Batu, hingga akhirnya dibawa ke rest area Oro-oro Ombo untuk ‘deal-dealan’. Disitulah aksi pemerasan dilakukan. Mereka menakut-nakuti Agung dengan ancaman 15 tahun penjara karena membawa uang palsu.
“Kalau mau selamat, bayar Rp25 juta,” kata pelaku.
Agung yang tak punya uang sebanyak itu, hanya sanggup menjanjikan Rp10 juta. Namun kesepakatan belum dicapai. Ia pun dibawa kembali ke rumah FZ dan disekap semalam.
Besoknya, lanjut Iptu Joko, Agung diizinkan menghubungi istrinya. Istri Agus kalang kabut mencari uang. Ia bahkan harus menggadaikan emas milik saudaranya untuk menutupi kekurangan. Total dana yang berhasil dikumpulkan Rp20 juta.
“Dengan jumlah tersebut, mereka kembali melakukan negosiasi. Akhirnya deal terjadi. Uang diserahkan istri Agung di rumah FZ, Agung pun dibebaskan,” urainya.
Tapi belum selesai di situ. Beberapa hari kemudian, sekitar tanggal 23 Juni 2025 keluarga Agung mulai curiga. Sepeda motor dan handphone Agung belum dikembalikan. Saat ditanya, FZ berdalih barang itu masih jadi barang bukti di Polres Batu.
Di sinilah alarm kecurigaan keluarga menyala. Karena tak kunjung kembali, mereka melapor ke Polres Batu. Setelah ditelusuri, sepeda motor Agung ternyata digadaikan ke sebuah warung di Oro-oro Ombo. Sedangkan HP-nya sudah direset dan kartu SIM dibuang.
Polisi akhirnya menangkap ketiganya dan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, tiga handphone dan dua borgol beserta kuncinya. Sayangnya, uang Rp20 juta sudah ludes dibagi rata.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa para pelaku dengan mudah memperdaya korban karena tampilan mereka meyakinkan. Apalagi YN yang bertubuh kekar, berambut cepak dan berperawakan seperti Polisi sungguhan.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.
Belajar dari kasus tersebut, Iptu Joko meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Batu, apabila mengalami kasus yang sama dengan Agung, agar segera melaporkan ke Satreskrim Polres Batu. (Ananto Wibowo)