
Ilustrasi pernikahan dini
MALANG POST – Tren pernikahan dini di Kota Batu menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun. Data dihimpun, sepanjang Januari-Mei 2025 hanya terdapat delapan pernikahan yang dilakukan anak usia dibawah 19 tahun.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Dimana diperiode yang sama pada tahun 2024 lalu terdapat 11 pernikahan dini. Data dihimpun, tren pernikahan dini di Kota Batu juga terus menurun dari tahun ke tahun.
Yakni di tahun 2021 ada sebanyak 77 kasus pernikahan dini, tahun 2022 dan 2023 sebanyak 64 kasus pernikahan dini, lalu tahun 2024 ada sekitar 30 kasus pernikahan dini di Kota Batu.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Batu, Ahmad Jazuli menyatakan, daerah terbanyak kasus pernikahan dini pada tahun 2025 terjadi di Kecamatan Batu dengan lima pernikahan dini. Kemudian tiga kasus terjadi di Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo masih nihil.
“Kasus pernikahan dini tidak melulu disebabkan hamil duluan. Ada pula lantaran tradisi masyarakat tertentu. Mengingat di Kota Batu terdapat beberapa masyarakat adat. Biasanya juga karena kekhawatiran orang tua,” ungkap Jazuli, Minggu (22/6/2025).
Selain itu, berbagai pendekatan yang dilakukan stakeholder terkait, juga berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat. Diantaranya seperti program sosialisasi bersama sekolah, pesantren, madrasah dan organisasi pemuda.
Kemudian juga dilakukan kampanye bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), penekanan pada pemahaman Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan dan upaya mewajibkan belajar 12 tahun agar remaja tidak putus sekolah akibat menikah terlalu dini.
Secara keseluruhan, Kota Batu berhasil mencatat kemajuan nyata dalam menekan pernikahan dini, meski begitu tantangan masih ada. Penguatan pendidikan dan kerjasama lintas sektor menjadi kunci agar angka tersebut dapat terus semakin ditekan.
Hal tersebut dapat dicapai melalui beberapa cara. Diantaranya dengan melakukan perluasan sosialisasi ke kampung dan desa, fokus ke akar masalah seperti kehamilan remaja. Lalu melakukan penguatan pendidikan seksual & kesehatan reproduksi dalam kurikulum sekolah.
“Kolaborasi lintas instansi (Dinas Pendidikan, Kesehatan, BKKBN, lembaga agama) untuk pencegahan terpadu juga sangat perlu. Serta monitoring ketat dispensasi agar hanya yang benar-benar memenuhi syarat yang dikabulkan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Jazuli juga mengungkapkan jika tren tersebut juga berbanding lurus dengan penurunan jumlah pernikahan yang terjadi. Hingga akhir Mei lalu, Kemenag Kota Batu mencatat 489 pernikahan di tiga kecamatan.
Sedangkan, tahun lalu di periode yang sama ada 566 pernikahan. Rinciannya, 264 pernikahan di Kecamatan Batu, 160 pernikahan di Kecamatan Bumiaji dan 142 pernikahan di Kecamatan Junrejo.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Junrejo, Arif Saifudin mengaku belum mencatat adanya pernikahan dini. Namun, beberapa waktu lalu pihaknya baru saja menerbitkan surat pengantar untuk permohonan ke pengadilan.
“Kami baru saja menerbitkan surat pengantar. Namun kami belum tahu akan menikah di bulan apa,” tuturnya.
Arif menilai, turunnya tren pernikahan dini terjadi karena pergeseran orientasi terkait masa depan. Khususnya pada generasi Z yang kini lebih mementingkan pendidikan dan karier. (Ananto Wibowo)