
MALANG POST – Pengembalian Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu proses penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Proses ini umumnya terjadi dalam beberapa kondisi, diantaranya seperti pensiun, pindah tugas, berakhirnya jangka waktu pemanfaatan, barang tidak digunakan dan lainnya.
Baru-baru ini, barang milik daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada Pemkot Batu. Penandatanganan berita acara pengembalian BMD disaksikan langsung Wali Kota Batu, Nurochman di rumah dinas drg Raden Edi Hartono yang pernah menjabat Kepala Puskesmas Batu 2001-2008 di Jalan Abdul Gani, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.
Penandatanganan berita acara pengembalian BMD dibubuhkan langsung oleh drg. Raden Edi Hartono kepada Kepala Dinas Sosial Kota Batu Lilik Fariha dan disahkan oleh Sekretaris Daerah Zadim Effisiensi. Selain Wali Kota, penandatanganan juga disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto dan Jajaran Forkopimda Kota Batu.
Menurut Cak Nur, sapaan Nurochman, penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Karena itu, dia menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses pengembalian BMD sesuai ketentuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam menjaga aset daerah agar dikelola secara tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Cak Nur, Minggu (25/5/2025).

SAKSIKAN: Wali Kota Batu, Nurochman saat menyaksikan penandatanganan berita acara Pengembalian BMD. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Terdapat beberapa peraturan pengelolaan BMD, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) juga sering menjadi acuan bagi pengelolaan BMD, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan BMN.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih menyampaikan, jika pihaknya akan terus melakukan pendataan dan verifikasi untuk meminimalisir potensi kehilangan atau penyimpangan aset.
“Hal ini perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kehilangan atau penyimpangan aset,” ujarnya.
Proses pengembalian BMD dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). BAST ini ditandatangani oleh pihak yang mengembalikan barang dan pihak yang menerima pengembalian. BAST merupakan bukti sah pengalihan tanggung jawab atas barang tersebut.
Setelah pengembalian, BMD akan dicatat kembali dalam daftar barang milik daerah dan dilakukan pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen aset daerah. Barang yang dialihkan status penggunaannya kepada pengguna barang baru akan dihapus dari daftar barang pada pengguna barang lama. (Ananto Wibowo)