Jakarta – Perbincangan terkait kehadiran Aktor Raffi Ahmad, Anya Geraldine, hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sebuah pesta ulang tahun semakin melebar. Banyak pihak yang membandingkan kasus Raffi dengan kasus kerumunan di Petamburan yang membuat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat buka suara. Tubagus menegaskan, dua kegiatan itu merupakan dua hal yang berbeda.
“Ya beda, kan yang satu kerumunan banget dan yang satu di rumah. Dari jumlah massa aja sudah beda. Jangan dibandingkan, nggak equal-lah itu,” kata Tubagus Selasa (19/1/) mengutip detikcom.
Tubagus menjelaskan, kerumunan di acara Habib Rizieq dihadiri ribuan orang hingga menutup jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Kerumunan tersebut tidak terjadi pada pesta Bos KFC yang dihadiri Raffi hingga Ahok.
“Coba aja dilihat bagaimana kejadiannya, bagaimana rangkaian segitu banyaknya orang (kerumunan acara Habib Rizieq Shihab), dan ini berapa belas orang. Masa sih harus disamakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia memastikan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara objektif. Dalam gelar perkara besok, polisi akan menggali indikasi adanya pelanggaran protokol kesehatan dari pesta yang dihadiri oleh Raffi hingga Ahok tersebut.
“Perkaranya tetap ditangani Polres Jakarta Selatan. Nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada nggak pidananya,” kata Tubagus.
Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi perbincangan setelah menghadiri pesta ulang tahun bersama sejumlah selebritas. Pesta tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan. Padahal dihari yang sama, Raffi baru saja divaksin Covid-19 di Istana Negara.
Sejumlah pihak meminta kasus tersebut diusut tuntas. Banyak pula yang membandingkanya dengan kasus Habib Rizieq, yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan massa di acara yang digelarnya. Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, hingga Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(dtk/anw)