
MALANG POST – Sebanyak 26 orang tersangka kasus narkoba diringkus jajaran Polres Batu dalam periode Januari-Mei 2025. Jumlah tersangka itu berasal dari 23 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu. Rata-rata tersangka merupakan seorang pengedar, perantara ataupun kurir.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, dari jumlah tersangka itu, tak semuanya berlanjut ke meja hijau. Sebab ada sembilan orang tersangka dari tujuh kasus yang dilakukan rehabilitasi.
“Dari 26 orang tersangka, sebanyak 17 tersangka lanjut ke pengadilan,” tutur Kapolres, Jumat (23/5/2025).
Dia menjelaskan, pertimbangan dilakukannya rehabilitasi terhadap sembilan orang tersangka. Diantaranya dari segi nominal barang bukti (BB) sangat sedikit, ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Faktor berikutnya, Polres Batu memastikan sembilan orang tersangka itu tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Kemudian juga telah dilakukan asesmen oleh tim terpadu. Lalu dalam proses penyelidikan, mereka koperatif, tidak menutup nutupi dan lain sebaginya.
“Karena faktor tersebut, sembilan tersangka dari tujuh kasus memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi,” imbuhnya.

DIGELANDANG: Sejumlah tersangka kasus narkotika di wilayah hukum Polres Batu saat digelandang Polisi menuju jeruji besi. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sementara, untuk jumlah BB yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Batu dari tangan seluruh tersangka, diantaranya sebanyak 81,82 gram sabu, 294,35 gram ganja dan 4.982 butir pil koplo.
“Jika dikonversi ke rupiah, totalnya mencapai Rp116 juta. Dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp1,2 juta, 1 gram ganja Rp21.600 dan pil koplo Rp2.500 per butir,” paparnya.
Lalu apabila dikonversi berapa banyak anak muda Kota Batu yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba, Kapolres mengungkapkan ada sebanyak 5.609 orang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba dalam kurun waktu empat bulan. Dengan asumsi 1 gram sabu dipakai lima orang, 1,35 gram ganja dipakai satu orang dan 3 butir pil koplo dipakai 1 orang.
“Dari rentan waktu yang sama di Tahun 2024 lalu, jumlah BB sabu yang diamankan ada sebanyak 355,09 gram, maka di Tahun 2025 ini mengalami penurunan. Apabila memang benar-benar menurun jumlahnya, semoga betul-betul sudah tereduksi kondisi empirik di lapangan. Jadi tidak ada aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu,” paparnya.
Lebih lanjut, dari segi usia, 26 orang tersangka yang diamankan tersebut rata-rata berusia 19-30 tahun. “Jika dilihat banyak anak mudanya. Ini yang jadi konsen kita kedepan, agar supaya pengawasan bergeser ke anak-anak muda. Kemungkinan mereka bisa jadi pengedar karena berangkat dari pengguna,” imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, pihaknya menerapkan dua Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 35 tentang narkotika, bagi pemilik disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2. Lalu untuk pengedar disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2.
UU kedua yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dimana mereka mengedarkan Okerbaya dan disangkakan melanggar Pasal 435, 436 dan 138 ayat 1 dan 2.
“Selain pengungkapan terkait narkotika, juga ada pengungkapan terkait dengan UU Kesehatan, yang berkaitan dengan farmasi maupun alat kesehatan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)