Malang – Buron sekitar setahun. Terpidana kasus asusila asal Gondanglegi diringkus tim Jaksa Eksekutor Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, kemarin. Terpidana bernama Abdur Rohman. Ia dieksekusi di rumahnya di Desa Bulupitu.
Eksekusi dipimpin Kasipidum Sobrani Binzar bersama Kasi Intelejen Ardian Wahyu Eko Hastomo. Timnya: Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Misael Asarya Tambunan, Kasubsi Sospol Intelijen M Agung Wibowo, Kasubsi Penuntutan Pidum Rendy Aditya serta Jaksa Eksekutor Sucihana.
Upaya ini berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 94 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Terpidana terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 D UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen di RS Wava Husada. Selanjutnya terpidana dimasukan ke Lapas Lowokwaru. Terpidana buron kurang lebih satu tahun. Sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Terpidana bersembunyi dengan berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” ujar Sobrani Binzar.
Tindakan asusila dilakukan 2017 bulan April. Saat itu, Rohman bersama beberapa rekannya melakukan terhadap anak di bawah umur, berinisial SAS (12). “Korban dipanggil ke rumah terpidana. Korban menolak. Selanjutnya BY (saat ini masih buron.red) menarik tangan korban. Saat di dalam rumah, BY dan MS (sudah ditangkap.red) membekap mulut korban,” jelas pria yang akrab disapa Banie ini.
Di dalam rumah, BY dan MS bergantian menggagahi gadis belia tersebut. “Setelah itu datang terpidana bersama IM (berstatus buron.red). Lalu berkata ‘ayo gantian’. Setelah itu, terpidana menyetubuhi korban. Sementara BY masih membekap mulut korban. Itu dilakukan bergantian,” ungkapnya. Terpidana Rohman, berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung dijatuhi hukuman 3 tahun, denda Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara. (riz/jan)