
Rapat klarifikasi DPUPRPKP bersama DLH dan Satpol PP, terkait persoalan truk tangki limbah tinja, milik CV Pelangi diorder oleh CV LiNi Solution Drain, kedapatan membuang limbah sembarangan ke Sungai Ngemplak, di Jalan Bukit Barisan, Pisang Candi. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Persoalan pembuangan limbah tinja oleh truk tangki berlogo LiNi Solution Draine, ke Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan, Pisang Candi Kota Malang, akhirnya ditindaklanjuti Pemkot Malang.
Karena membuang limbah tinja yang dilakukan Ardi dan keneknya, Wahyu dari CV Pelangi, Senin (17/03/2025) lalu, kedua CV itu disanksi pemberhentian operasional, hingga perijinannya lengkap dan jelas, terkait pelayanan sedot WC.
Sanksi itu diberikan, setelah DPUPRPKP dan DLH Kota Malang menggelar rapat pertemuan dan klarifikasi di kantor DPUPRPKP. Yang dihadiri CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi.
“Selain pemberhentian operasional, kami perintahkan membuat surat pernyataan tertulis bermaterai. Serta adanya sanksi administratif lainnya, sampai perijinan mereka kita ketahui dan pastikan terpenuhi keseluruhan,” tegas Kabid Cipta Karya DPUPRPKP, Ade Herawanto, Rabu (19/3/2025).
Pada pertemuan dan klarifikasi tadi, lanjut Ade, didapati kedua CV tersebut belum dilengkapi perijinan yang memadai dan pembuangan limbah tinjanya telah menyalahi aturan. Meski truk tangki dari CV Pelangi, sebenarnya sudah terdata di UPT IPLT TPA Supiturang.
“Tapi kenapa bisa terjadi seperti itu. Pengakuan dari sopir truk tangki, karena kelebihan muatan. Bahkan sampai berceceran di jalanan dan ditegur pengguna jalan. Akhirnya dibuang ke sungai di Jalan Bukit Barisan, sebelum menuju ke IPLT Supiturang Mulyorejo,” sambungnya.
Masih kata Ade, pertemuan hari ini bagian dari klarifikasi dan akan dilaporkan ke pimpinan. Penanganan lebih lanjut, pihaknya bersama OPD terkait akan berkoordinasi. Utamanya dikoordinasikan ke Satpol PP, yang berwenang penegak Perda jika terjadi pelanggaran Perda.
“Sementara ini kami tekankan kepada pengelola atau pemilik CV, agar tidak beroperasi dulu, sampai semuanya jelas dan ada penyelesaiannya. Perijinannya pun juga harus lengkap dan jelas. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil sikap lebih tegas lagi,” kata Ade.
Kabid 4 DLH, Sri Lestari menambahkan, terkait adanya informasi atau pengaduan dari masyarakat, DLH telah melakukan penggalian informasi secara intensif.
“Kami bersama DPUPRPKP Kota Malang, melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini, CV Pelangi selaku eksekutor dan CV LiNi Solution Drain yang pemberi order. Keduanya melakukan kegiatan di lapangan tanpa mengantongi perijinan. Untuk itu, kedua CV tersebut diminta menghentikan kegiatan operasionalnya, terkait pelayanan sedot WC di masyarakat,” terang perempuan eselon 3b ini.
Sementara itu, Danang, pengelola CV Pelangi, menjelaskan, pihaknya baru dengar dan paham jika nilai pekerjaan yang sebenarnya sebesar Rp3,2 juta. CV Pelangi menindaklanjuti orderan dari CV LiNi Solution Draine, dengan fee hanya Rp400 ribu. Titik yang dikerjakan di resto makanan cepat saji, di kawasan Jalan Ijen, Klojen.
“Pekerja kami sepertinya kurang hati-hati waktu itu, karena kelebihan muatan dari kapasitas tangki. Akibatnya muatan sempat berceceran dan ditegur oleh pengguna jalan lainnya.”
“Kebetulan malam itu melintas di Jalan Galunggung, akhirnya dibelokkan ke Jalan Bukit Barisan. Di situ terlihat ada aliran sungai mengalir dan muatan itu sebagian dibuang kesana,” jelas Danang.
Sopir truk tangki, Ardi menambahkan, sebenarnya truk tangki mau dibawa ke basecamp untuk ditandon sementara waktu.
Tapi karena waktunya sudah malam dan melihat kondisinya tidak memungkinkan, terpaksa dibuang untuk kelebihan muatan tersebut ke sungai di Jalan Bukit Barisan.
“Yang kami buang itu hanya sedikit saja, yakni kelebihan dari muatan. Sisanya tetap kami selesaikan (pembuangannya) ke IPLT Supiturang, Mulyorejo pada pukul sebelas malam,” tambah Ardi.
Di tempat sama, pengelola CV LiNi Solution Draine, Nico Agustino Candra (33) mengakuinya, usaha yang telah dirintisnya sejak awal adalah penanganan pelayanan saluran mampet. Bukan pelayanan sedot WC. Usaha sedot WC merupakan tambahan. Namun demikian, banyak juga orderan yang diterima dari pelanggannya.
“Kami sudah kerjasama dengan CV Pelangi tiga tahunan. Kalau langganan dengan resto makanan cepat saji di Ijen, sekitar dua atau tiga tahunan.”
“Mengenai pembuangan limbah tinja belum tahu pas kejadiannya. Baru mendapatkan kabar dari teman. Termasuk, aturan regulasinya soal pelayanan sedot WC. Kami gak mengetahuinya, sejauh ini banyak melayani orderan secara online. Kita Gandeng CV Pelangi tersebut,” kata Nico dalam pertemuan di DPUPRPKP. (Iwan Irawan – Ra Indrata)