
Suasana sidang putusan ASM, terdakwa penggelapan pajak, di PN Banyuwangi. ASM divonis 1 tahun 10 bulan. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar kepada ASM, terdakwa penggelapan pajak.
“Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ASM dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliartha di PN Banyuwangi, Senin (10/3/2025), seperti rilis dari DJP Jatim III yang dikirim ke Malang Post.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, hakim juga memvonis ASM dengan pidana denda sebesar Rp 1.025.957.310 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kasus bermula saat ASM selaku direktur CV SG yang berkedudukan di Banyuwangi dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut di rentang masa itu sehingga mengakibatan kerugian negara sebesar Rp 512.978.655,00.
Sebelum kasus dilimpahkan ke meja hijau, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III telah memberikan kesempatan kepada ASM untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh terdakwa.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, berharap agar penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrence effect) dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Pemidanaan adalah upaya terakhir (Ultimum Remedium) dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Kami berharap kasus seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Vincent. (Eka Nurcahyo)