
MALANG POST – Ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Kamilin menyampaikan, sejauh ini operasi pasar dilakukan dengan menyasar pasar-pasar tradisional. Mengingat kawasan Kabupaten Malang yang luas, ini juga jadi tantangan.
Adakan operasi pasar, pihaknya tidak sendiri. Tapi juga bersama dengan UPT Metrologi legal, untuk membantu pengecekan volume Minyak Kita sesuai atau tidak.
“Minyak Kita yang disasar, bukan hanya yang botol. Tapi juga yang bentuknya bantalan.”
“Sebenarnya Minyak Kita ini sebagai minyak goreng subsidi dengan HET per liternya Rp15.700, dengan menyasar masyarakat tidak mampu,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (12/3/2025).
Sejauh ini, jelasnya, sudah ada 10 titik yang dilakukan sidak. Hasilnya nihil temuan volume Minyak Kita yang tidak sesuai takaran. Titik yang disasar itu, tiga diantaranya Kepanjen, Wajak dan Lawang.
“Selain uji takaran, juga diuji isinya apakah oplosan atau bukan dan hasilnya memang murni,” tegas Kamilin.
Sejauh ini untuk ketersediaan minyak kita, tambahnya, memang terbatas di pasaran. Karena selalu harus antri ketika melakukan pengajuan. Tapi kalau untuk minyak premium ketersediaan aman.
Pihaknya juga berharap, masyarakat bisa melaporkan jika menemui minyak oplosan di pasaran. Termasuk memastikan jika minyak yang digunakan adalah minyak goreng murni.
“Kami sering sampaikan sosialisasi ke masyarakat. Seperti apa cara membedakan minyak murni atau oplosan.”
“Biasanya untuk minyak oplosan akan sangat mudah larut dengan air. Ditambah harganya yang murah,” sebutnya.
Kamilin menambahkan, jika ada minyak goreng oplosan, nanti Satgas Polres Pangan akan bertindak. Masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian, BPOM atau Disperindag.
Di sisi yang lain, Kamilin menjelaskan, beberapa tahapan jika diketahui ada oknum yang melakukan kecurangan Minyak Kita.
“Jika memang pelanggarannya itu berupa pengurangan volume Minyak Kita, maka akan diberi peringatan terlebih dulu. Jadi tidak langsung ditindak.”
“Tapi kalau kesalahannya sudah fatal, seperti tidak berizin BPOM. Maka nanti akan ada penindakan bersama Satgas Pangan Polres Malang. Bahkan bisa jadi barang barang itu ditarik untuk diamankan,” jelas Kamilin.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zia Ul Haq mengakui, memang sudah menjadi tugas dari Pemkab Malang melalui Disperindag, untuk memastikan peredaran Minyak Kita tidak ada kecurangan. Baik secara kuantitas maupun kualitas.
Tetapi sejauh ini, melalui pihaknya juga nihil aduan. Bahkan dirinya pribadi sempat sengaja beli Minyak Kita, kemudian mengukur dan hasilnya sesuai dengan takaran.
“Pemkab Malang sempat mengajukan anggaran, untuk melakukan pasar murah dengan tujuan stabilitas harga,” tambahnya.
Zia juga mengingatkan Pemkab Malang supaya lebih hati hati, adanya kecurangan distribusi. Sampai akhirnya terjadi kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)