
MALANG POST – Kata Kepala DTPHP Kabupaten Malang, Avicenna Medisica Sani Putra, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, sampai akhir 2023 lalu, lahan pertanian di Kabupaten Malang sejumlah 46 ribu hektar.
Dari total lahan pertanian tersebut, jelas Avi, sawah irigasi ada 44 ribu hektar, sawah tadah hujan 2 ribu hektar dan sawah pasang surut 28 hektar. Sedangkan luas lahan sawah untuk ditanami padi, sekitar 37 ribu hektar.
“Untuk produksi padi per tahunnya, 430-450 ton. Jumlah ini dinilai masih mampu mengcover untuk kebutuhan se-Malang Raya.”
“Bahkan untuk produksi gula di Kabupaten Malang, bisa memasok 50 persen untuk kebutuhan Jawa Timur,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (7/3/2025).
Meski demikian, Avi juga membenarkan jika sampai saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur soal jenis tanaman untuk para petani.
“Jadi mereka masih dibebaskan menanam apapun. Selain tanaman padi, tanaman tebu juga menjadi kebutuhan pokok,” tegasnya.
Avi menambahkan, di tengah lahan pertanian di Kabupaten yang masih terjaga ini, ada kekhawatiran lain melihat alih fungsi lahan yang ada di Kota Malang dan Kota Batu.
“Ada potensi nantinya mendesak lahan pertanian yang ada di Kabupaten Malang. Karena itu kami berharap, ada pengendalian dan lebih selektif ketika melakukan pembangunan. Agar lahan pertanian tetap terlindungi,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Malang sendiri, siap mengupayakan pengawasan untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi ilegal.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarak, menyampaikan, pengawasan soal mitigasi adanya alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain, juga diupayakan pihaknya.
“Sebenarnya ada undang undang yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah. Didalamnya juga mengatur lahan persawahan yang harus dipertahankan. Bahkan spesifik di kisaran 40 ribu hektar,” sebutnya.
Karenanya, tambah politisi PDI Perjuangan ini, ketika ada alih fungsi lahan tidak jelas, sebenarnya juga ada punishmentnya.
Selain itu, masih kata Zulham, ada beberapa upaya strategis sudah dilakukan Pemkab Malang. Seperti salah satunya menambah lahan pertanian, sebagai bagian dari kompensasi alih fungsi lahan.
“Sesuai perundang-undangan yang ada, ketika developer mengalih fungsi lahan, maka harus ganti dengan biaya mandiri.”
“Sejauh ini ada penambahan lahan sawah baru seluas 145 hektar di Kabupaten Malang. Tapi melihat data, memang masih belum seimbang dengan luas lahan yang dialihfungsikan. Ini nanti akan dicarikan solusi bersama kedepannya,” masih kata Zulham.
Sementara itu, dosen Agribisnis FPP UMM, Bambang Yudi menyebut, dalam kondisi apapun, sektor pertanian di Kabupaten Malang harus dijaga.
Hal ini dikarenakan sektor pertanian pengaruhnya pada berbagai aspek. Seperti ketahanan pangan sampai sektor perekonomian.
Bambang juga menjelaskan, untuk bisa menjaga sektor pertanian, pemerintah harus bisa lebih menaruh perhatian ke para petani. Supaya mereka bisa memberikan hasil produksi yang lebih lagi secara kualitas dan kuantitas. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)