
RUMAH WARGA: Tampak rumah warga Kota Batu dari ketinggian, Pemkot Batu menurunkan PBB sebesar 30 persen pada Tahun 2025 ini. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Tahun 2024 kemarin banyak dikeluhkan masyarakat. Menyusul angka kenaikan yang cukup tinggi dan memberatkan.
Merespon keluhan tersebut, Pemkot Batu dibawah kepemimpinan Wali Kota, Nurochman langsung mengambil langkah startegis. Dengan menurunkan PBB sebesar 30 persen. Langkah strategis ini diambil guna meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat ekonomi kecil.
Pemotongan PBB dilakukan melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Cak Nur mencontohkan, jika NJOP suatu tanah atau bangunan sebesar Rp1 juta, maka setelah pemotongan 30 persen, NJOP yang dihitung menjadi Rp700 ribu. Nilai PBB terutang kemudian dihitung ulang berdasarkan NJOP yang telah dikurangi tersebut.
“Kami ingin kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan penurunan NJOP, otomatis besaran PBB yang harus dibayarkan juga lebih ringan,” tutur Cak Nur, Jumat (6/3/2025).
Diambilnya kebijakan tersebut, tentunya memiliki konsekuensi terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, Pihaknya akan menggali potensi pajak dari sektor lain. Seperti pajak restoran, hotel dan penginapan akan menjadi sumber utama untuk menutupi berkurangnya pemasukan dari PBB.
“Kami akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pariwisata, terutama pajak hotel, restoran dan penginapan. Ini langkah strategis agar pendapatan daerah tetap stabil,” urainya.
Pemotongan PBB ini diharapkan dapat membantu masyarakat kecil, sekaligus tetap menjaga keseimbangan keuangan daerah. Pemkot Batu optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, seiring pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Napenda) Kota Batu, M Nur Adhim menambahkan, jumlah pengali tarif pajak telah turun dari yang sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen. Sedangkan, pengali tarif dasar pengenaan pajaknya sebesar 0,02 persen.
“Kenaikan tarif pajak dan retribusi tahun lalu memang cukup signifikan,” ungkap Adhim.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dikatakan di dalamnya, pengali NJOP maksimal untuk 0,08 persen, dimana hal itu yang membuat kenaikannya cukup drastis.
“Kami sudah evaluasi, daya patuh pembayaran pajak masyarakat menjadi rendah. Untuk itu, kami turunkan sekarang,” kata dia.
Adhim berharap penurunan tarif PBB-P2 akan mengembalikan daya patuh masyarakat. Apalagi selama ini jenis pajak tersebut sulit mencapai target.
Sebagai informasi, target PBB-P2 tahun lalu sebesar Rp35,7 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp24 miliar saja. Itulah yang menjadi alasan targetnya turun pada 2025 ini. Untuk tahun ini, ungkap Adhim, target PBB-P2 turun menjadi Rp34,9 miliar.
“Penurunan tarif PBB-P2 otomatis akan tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Di sana sudah tertera nominal tarif pajak yang harus dibayarkan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)