Malang – Sejumlah tempat usaha, seperti cafe di Kabupaten Malang, kedapatan masih belum mentaati aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat (PPKM).
Sejumlah cafe terpantau masih beroperasi, melebihi jam maksimal yang sudah ditentukan. Yakni pukul 19.00 WIB.
Saat melakukan operasi di sejumlah titik, jajaran Polres Malang menemui sejumlah tempat usaha, yang nekat beroperasi melebihi waktu operasional. Agar terlihat tutup, pengelola usaha cafe ini hanya mematikan lampu penerangan.
‘’Kita cek beberapa kafe dan warung kopi di daerah Kepanjen, ada yang masih mencoba menutup-nutupi. Lampunya dimatikan, tapi ternyata di dalam masih ada kegiatan,’’ ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Tidak hanya cafe, sejumlah pengelola tempat usaha ini beralasan, mereka belum mendapat surat edaran dari pemerintah setempat. Tentang batas waktu maksimal dapat beroperasi. Mereka pun nekat beroperasi, hingga lebih dari pukul 19.00 WIB
‘’Alasannya, mereka belum pegang surat edaran. Tapi tadi kita sudah share ke seluruh pemilik toko tersebut. Baik surat edaran dari Bupati, ataupun SK dari Gubernur. Disana sudah disampaikan secara jelas. Ketetapannya jam 19.00 harus tutup. Selama pelaksanaan PPKM dua minggu kedepan,’’ imbuh AKBP Hendri Umar.
Dirinya pun mengimbau, agar pemilik cafe bisa mentaati peraturan, selama diterapkannya PPKM ini. Pihaknya juga tidak akan segan memberi tindakan tegas, kepada pengelola cafe yang bandel dan beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
‘’Kita mengacu pada Perbup yang lama. Perbup nomor 2 tahun 2020. Nanti kita akan laksanakan penindakan. Misalnya kepada tempat-tempat yang sudah berkali-kali mendapat peringatan, tapi tidak mengindahkan. Nanti akan kita sampaikan rekomendasi untuk pencabutan izin usahanya. Ataupun pemilik kita bawa ke kantor. Kita laksanakan pembinaan di kantor. Ataupun sanksi-sanksi yang bisa dikenakan lainnya,’’ katanya.
Operasi itu sendiri, dipimpin langsung Kapolres Malang. Diikuti TNI dan Satpol PP, pada Senin (11/1) malam. Atau hari pertama penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Malang.
Patroli skala besar Polres Malang tersebut, menyasar wilayah Kepanjen dan Gondanglegi. Di Kepanjen, perniagaan dinilai lebih tertib. Hampir 80 persen toko jam tutup pukul 19.00 WIB.
‘’Tapi tadi (Senin malam, Red.) ada yang masih buka. Alasannya mereka belum menerima surat edaran. Tapi dalam surat edaran dari pusat ataupun gubernur, sudah jelas bahwa selama dua minggu ke depan perniagaan tutup pukul 19.00,’’ ucap Hendri.
Sementara dii wilayah Gondanglegi sendiri, masih banyak terlihat warung yang masih menjajakan dagangannya. Hal itu membuat personel yang melakukan patroli, langsung berhenti dan memberikan imbauan, agar bisa menaati aturan jam tutup pukul 19.00 WIB.
‘’Lalu ada di Gondanglegi. Bisa dilihat sendiri, memang banyak warung yang masih buka. Tapi sudah kami beri imbauan agar segera ditutup dan besok (Selasa, Red.) harus tutup pukul 19.00 WIB,’’ ujar kapolres.
Sebelumnya, Bupati Malang, HM Sanusi menyebut, Forkopimda akan secara masif melakukan patroli gabungan. Untuk memastikan penerapan PPKM berjalan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
Selain menyasar daerah yang rawan kerumunan massa, jajaran Forkopimda juga bakal melakukan sosialisasi soal PPKM di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes). Termasuk ke sejumlah tempat wisata, yang memang tetap beroperasi selama PPKM berlangsung. (riz/jan)