MALANG POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka perkara Harun Nasiku.
Dalam pengembangan perkara, KPK mempunyai alat bukti jika Hasto Kristiyanto berada dalam perkara dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan prestasi awal Setyo Budiyanto setelah menjalani sertijab Ketua KPK periode 2024-2029 pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Data yang diterima Malang Post, bersamaan sertijab ketua KPK yang baru para pimpinan KPK melakukan gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto.
Setyo Budiyanto sempat menyinggung soal kasus Harun Masiku merupakan utang perkara yang harus segera diselesaikan.
“Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” tandas perwira Polri berpangkat tiga bintang ini. (*/sugeng irawan)