MALANG POST – Pj Walikota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM. menegaskan bahwa seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik.
Ia menyebut PSU yang telah diserahkan akan dikelola secara akuntabel oleh Pemkot Malang. Sehingga PSU itu memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Hal ini menurutnya menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari.
“Melihat arti penting dari penyerahan PSU, maka setiap pengembang yang ada di Kota Malang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. PSU ini seperti jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jika PSU ini sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah. Sehingga statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah, maka pemeliharaannya dijamin pemerintah,” bebernya.
Kewajiban penyerahan PSU ini, tambah Pj Iwan, telah diatur melalui sejumlah regulasi baik di pusat maupun daerah. Diantaranya pada pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Untuk di Kota Malang regulasinya diatur dalam Perda no 2 tahun 2013 ynag mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU. Ia juga menyebutkan tertibnya pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah. PSU ini telah menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK.
Karenanya, Pj. Walikota Iwan meminta adanya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Malang. Menurutnya ini untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari. “PSU jika tidak diserahkan, dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan kompleks, karena status kepemilikannya tidak jelas. Maka saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami Pemerintah daerah akan terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain,” beber Pj. Walikota Iwan.
Sosialisasi Percepatan Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemkot Malang di MCC. (Foto: Prokopim Setda Kota Malang)
Guna mempercepat penyerahan PSU, Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, menggelar Sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasrana, Sarana dan Utiltas dari Pengembang kepada Pemkot Malang, di Malang Creative Center, Kamis (7/11/2024).
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, S.T, MM yang diikuti oleh para pengembang perumahan di Kota Malang. Narasumber kegiatan ini ialah Ketua Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi wilayah III KPK RI serta jajaran pejabat KPK lainnya.
“Karena itulah ini dilakukan satu dorongan secara terus menerus supaya PSU ini dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu di Kota Malang utamanya semuanya sudah clean and clear. Karena PSU itu harus selalu terus kita sosialisasikan kemudian implementasinya harus terus dikawal ketat seperti ini,” beber sekda Erik.
Sekda Erik menyebut bahwa pengelolaan PSU mengalami problematika kompleks. “Kami menyusun Perda itu pada 2013. Ini berangkat dari keprihatinan saya pada saat itu, bagaimana supaya PSU Kota Malang itu bisa tertata, terkontrol , dan terpelihara. Karena banyak warga masyarakat yang komplain ke kami. Misalnya, jalannya lubang, jalannya belum terpelihara, dan setelah kami turun kesana ternyata PSU-nya belum terserahkan, belum tercatat sebagai aset pemerintah,” urai Sekda Erik.
Selain itu, problem penyerahan PSU juga bersumber dari manajemen pengembang perumahan. “Bisnis pengembangan perumahan yang dilakukan developer itu rata-rata dari start sampai benar-benar tuntas itu butuh puluhan tahun, bisa 5 tahun bisa 10 tahun. Masa-masa perjalanan satu penataan perumahan ini kemudian keberlangsungannya sering terpotong. Terpotong itu pengembang perumahanya bisa jadi ganti generasi, ganti pengurus, manajernya berganti. Seringkali kalau zaman dulu berkas-berkas masih konvensional, sehingga menelusurinya pun perlu satu effort lebih,” terangnya.
Terakhir, dalam kegiatan ini juga diserahkan penghargaan kepada 10 Pengembang Perumahan di Kota Malang yang patuh dan telah menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kota Malang. Serta penyerahan sertifikat PSU dari Kantor Pertanahan Kota Malang kepada Pemerintah Kota Malang. (PKP-Eka Nurcahyo)