MALANG POST – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap JMD (39) terduga pelaku pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut. JMD yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diamankan tim gabungan saat melintas di pinggir jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, Jumat (30/8/2024). Saat diamankan JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Betul kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat (30/8) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (2/9/2024).
Kasihumas menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu. Saat itu MZ yang mempunyai usaha konter HP di Jalan Thamrin Kecamatan Lawang, mengaku telah kehilangan 43 HP baru, dan 5 HP bekas berbagai merk seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.
Hal tersebut diketahui saat salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kepada petugas Polsek Lawang.
“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” jelasnya.
Dikatakan AKP Dadang, penyidik yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun demikian pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.
Hingga kemudian tim kepolisian berhasil menangkap pelaku JMD, di Kota Malang. Saat diperiksa, JMD mengaku beraksi seorang diri.
Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko. Usai masuk kedalam, JMD lalu menjarah puluhan HP dan barang berharga lain.
“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, totalnya uang yang sudah sekitar Rp 38 juta rupiah,” imbuh AKP Dadang.
AKP Dadang menyebut, rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian. Diketahui kemudian, ES juga sempat beberapa kali diminta tolong untuk menjajakan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.
Guna kepentingan penyidikan, kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” pungkasnya. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)