
Sigit Budi Santoso SH MH, Wakil Rektor III Universitas Wisnuwardhana Malang. (Foto: Istimewa)
Kota malang – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor:Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Didalamnya memang berisikan pelarangan organisasi FPI. Tapi terdapat sebuah poin poin yang berdampak pada kinerja jurnalis. Taitu pasal 2d. Berisi pembatasan kepada masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun media sosial.
Sigit Budi Santoso, S.H., M.H. pakar Ilmu Hukum Pidana universitas negeri malang (UM) mengatakan, SENIN (04/01/2021). Menindak lanjutinya SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI (Front Pembela Islam), Kapolri mengeluarkan Makulmat No. 1/I/2021.
Ada yang menarik tutur ahli hukum yang menggemari musik tersebut, pada poin 2 huruf d Maklumat menyebutkan bahwa agar “masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial”.ujarnya
Lanjutnya, Poin ini menurut saya berlebihan karena jangkauannya luas sekali, penafsirannya bisa mulur mungkret seperti karet. Di samping itu, poin ini jelas membatasi hak asasi seseorang untuk mendapatkan dan mendistribusikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana diatur dan dilindungi dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28F, dan juga Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Bagaimana mungkin sebuah Maklumat dapat mengalahkan Konstitusi Negara dan Undang-Undang? Sangat berbahaya jika Konstitusi dan Undang-Undang dapat dikalahkan oleh sebuah maklumat atau pengumuman. Bukankah Pasal 28J tegas menyatakan, bahwa pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang (bukan berdasarkan maklumat).
Komunitas Pers tidak perlu takut terhadap maklumat tersebut. Kerja insan pers dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang, asalkan ketika menjalankan pekerjaannya memenuhi prinsip dan kaidah etika jurnalistik.
Sigit Budi Santoso, S.H., M.H. yang juga sebagai Wakil Rektor III Universitas Wisnuwardhana Malang tersebut juga berharap Kapolri segera memperbaharui maklumatnya, khusus untuk poin 2 huruf D agar tidak melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi, penafsirannya dapat elastis tergantung pada siapa yang menafsirkan. Dengan banyaknya aparat kepolisian dengan berbagai macam latar belakang, dapat saja terjadi kesalahan dalam implementasinya. Pungkasnya kepada wartawan kami. (ozzi /yan )
#berita di atas adalah revisi terbaru perihal berita cetak di’sway malang post terbit edisi Senin (03/01/2021)