MALANG POST – Siapa sangka gudang pinggir jalan dikontrak dan dipakai jadi pabrik trobas atau home industri minuman beralkohol. Berjalan 1,5 tahun lebih, tempat ini mengaku izin produksi permen ke warga sekitar.
Lokasi home industri trobas ini di jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri RT01/RW01, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Lokasi persis di seberang jalan SDN Kedungrejo.
Pengelolanya bernama tersangka MR alias Jeki (48) bukanlah asli warga desa setempat. Tersangka tercatat sebagai warga asal Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Senin (3/6/2024) pukul 09.30 WIB, home industri ini digerebek anggota Sat Resnarkoba Polres Malang. Saat digerebek, tersangka Jeki sedang memasak ketan hitam untuk dijadikan trobas.
“Awalnya, ada informasi, tempat produksi trobas dan ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Malang. Kami operasi tangkap tangan, ” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam rilis pers.
“Barang bukti kami amankan ada beberapa. Termasuk lima buah galon. Ponsel, kompor gas. 14 selang air. Karung bekas. Drum biru isi fermentasi ketan gula dan ragi. Motifnya mencari keuntungan, ” sebut Imam.
Lanjut Imam, selama sebulan, Jeki mendapatkan keuntungan sebesar Rp3-4 juta. Sebulan, Jeki hanya memasak sebanyak dua kali karena lamanya proses fermentasi.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Imam menambahkan, Polres Malang telah menindak tempat produksi beralkohol tanpa izin jenis trobas sebanyak 3 kali. Maret lalu, Sat Resnarkoba Polres Malang juga berhasil menggerebek home industri di dua lokasi Gedangan atau Malang Selatan.
“Kami dan instansi terkait, bersama tokoh agama dan masyarakat, kita terus bergerak memastikan, berantas peredaran dan produksi trobas yang membahayakan masyarakat, ” tambah Imam. (Santoso FN)