MALANG POST – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengakui masih terganjal Perda Kota Layak Anak (KLA). Untuk bisa naik peringkat ke predikat utama. Sejauh ini baru bisa menempati predikat madya di ajang penghargaan Kota Layak Anak (KLA).
“Persoalan ganjalannya itu, karena kami belum memiliki Perda yang mengatur secara komprehensif terkait KLA. Oleh karenanya, kami bersama DPRD ingin menyelesaikan Perda KLA secara keseluruhan,” ujar Pj Wali Kota, Wahyu Hidayat, Senin (13/05/2024).
Jika Perda KLA itu sudah ada, Wahyu memiliki tekad serta komitmen, untuk mengimplementasikan Perda tersebut. Lantaran Perda tersebut, tidak saja menjadi bagian dari regulasi. Tetapi juga untuk mendapatkan predikat utama dari pemerintah pusat.
“Kami memiliki tekad serta komitmen, untuk mampu mengimplementasikan Perda tersebut. Kami pun menekankan kepada OPD terkait, agar bisa mewujudkan Kota Malang meraih KLA dengan predikat utama,” sambung dia.
Sementara juru bicara Pansus Ranperda KLA, Akhdiyat Sabril Ulum, menjelaskan terkait proses panjang pembahasan Ranperda KLA.
“Kita mulai pembentukannya 31 Januari 2024 lalu. Tahapan demi tahapan kita jalani dengan segala dinamikanya. Finalisasi substansi pembahasan Ranperda dan pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Jatim, terkait Ranperda KLA kita bahas,” kata Ulum dalam membacakan point Ranperda.
Pada Ranperda KLA, jelasnya, bakal memiliki dua belas bab. Untuk pasal-pasalnya sendiri ada lima puluhan pasal. Pada kesimpulannya, secara materi penyelenggaraan KLA sudah memenuhi persyaratan.
“Bab per bab dan pasal per pasal naskah Ranperda, sudah bisa dilanjutkan dalam pembahasan di DPRD.”
“Pembahasan secara mendalam, semisal pengembangan KLA, pembinaan dan pengawasan sudah disebutkan dalam bab. Demikian halnya, dengan pasal per pasal, juga telah disebutkan di dalamnya,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)