MALANG POST – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), bukanlah tergolong sebagai beasiswa. Melainkan sekadar bantuan pendanaan untuk kuliah. Yang pedomannya bisa dilihat dalam Persesjen.
Penegasan itu disampaikan Wakil Direktur 1 Pascasarjana Unisma dan Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang, Dr. H. Nur Fajar, M.Si., ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Senin (6/5/2024).
“Jadi sebenarnya esensi dari KIPK itu, memberikan kesempatan pada siapapun, untuk bisa mendapatkan pendidikan di tingkat perkuliahan.”
“Tentunya dari pihak perkuliahan itu, harus benar benar pastikan tepat sasaran, dengan sinkronkan data,” sebutnya.
Karena untuk mahasiswa yang awal masuk perkuliahan, tambahnya, sebagai golongan berhak dapat KIPK. Bisa saja sewaktu waktu dicabut, dengan melihat evaluasi.
Fajar juga menyampaikan, banyak juga di lapangan mahasiswa yang harus dicabut bantuan KIPK-nya. Kalau dalam indeks pembelajaran turun, atau kondisi perekonomiannya sudah jauh lebih layak dari sebelumnya.
Bahkan Fajar juga menambahkan, ketika mahasiswa dapat bantuan KIPK, tidak serta merta dibiarkan. Tetapi akan terus dipantau.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Malang, Dr. Heny Kusdiyanti, S.Pd., MM., menambahkan, meskipun dalam prosedur mendapatkan KIPK, dalam Persesjen Kemendikbud Ristek nomor 10 tahun 2023, tidak perlu ada survei.
Namun untuk Universitas Negeri Malang, sinkronisasi portofolio tetap melakukan survei, dengan tujuan penerima KIPK sesuai target.
“Setiap tahun memang penerima KIPK itu tidak sama. Seperti di tahun 2021 hampir 1.500 penerima. Tahun 2022 pernah turun dengan total 750 penerima KIPK. Lalu di tahun 2024 naik jadi 1.500-an penerima,” sebutnya.
Mahasiswa yang bisa lolos seleksi ada beberapa ketentuannya. Diantaranya, harus dapat KIPK sebelumnya di tingkat SMA atau SMK-nya.
Kemudian punya kartu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Perekonomian keluarga yang minim, dengan perhitungan sebuah keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan anak, dengan pendapatan gabungan kotor paling besar Rp750 ribu per bulan,” jelasnya. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)