Malang Post – Polres Malang, sejauh ini baru menetapkan satu tersangka. Terkait tindakan repacking beras Bulog menjadi beras premium. Meski ada dua orang yang melancarkan aksinya. Tapi satunya masih diselidiki lebih lanjut.
Nantinya, tersangka EH, akan dikenakan tiga pasal berlapis. Soal pasal yang mengatur perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan dua pasal lainnya yang ada di pengaturan pangan.
Hal tersebut disampaikan Kanit 3 Tupidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (20/3/2024).
“Keterangan pelaku repacking beras SPHP jadi beras premium, perkilo beras yang dijual, menghasilkan Rp1-2 ribu. Jikta ditotal selama satu bulan, keuntungannya mencapai Rp9 juta,” jelas Iptu Choirul.
Sejauh ini, lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya kurang lebihnya 5 bulan. Dengan total keuntungan yang dicapai Rp45 juta.
Sekalipun demikian, kepolisian mengakui meski beras repacking saat ini sudah beredar di tengah-tengah masyarakat, tapi tidak ada penindakan penarikan barang.
“Pertimbangan tidak dilakukan penarikan yang sudah diedarkan, karena dari Bulog sendiri juga menilai berasnya layak konsumsi, dengan kualitas yang bagus.”
“Sementara pelaku sendiri , hanya melakukan repacking dengan mengganti packing dengan merk Ramos Bandung dan Raja Lele,” ibuh Iptu Choirul, sembari menyebut, kejadian ini baru pertama kali ditemukan di Kabupaten Malang.
Sementara itu, terkait dengan pemantauan ketersediaan beras di pasaran, Satgas Pangan, terus melakukan tugasnya.
Kepolisian dengan Satgas Pangan, juga terus melakukan koordinasi, untuk memastikan ketersediaan beras di pasaran, dengan harga beras SPHP sesuai HET.
“Bahkan ketika harga beras sempat mengalami kenaikan, kami juga melakukan pengawalan, ketika Bulog dan Disperindag memberikan bantuan penambahan stok,” sebutnya.
Namun demikian, diharapkan peran masyarakat juga diperlukan untuk ikut memantau di lapangan. Jika di lingkungannya ada yang mencurigakan, bisa lapor ke Polres Malang. Agar segera ada penyelidikan lebih lanjut, untuk antisipasi kejadian serupa. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)