Malang Post – Netralitas ASN pada pemilu tahun 2024 jadi perhatian. Agar ASN tetap sesuai alurnya di momen pesta demokrasi itu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian di The Stone Hotel, Bali, Selasa, (6/2/2024).
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai turut hadir dalam rakor tersebut. Dia datang bersama Plt Kepala BKPSDM Kota Batu, Sugeng Pramono. Dalam rakor itu, ada dialog bersama Satgas Netralitas ASN. Yakni Plt Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB, Sekjen Kemendagri, KASN dan Komisioner Bawaslu.
“Sesuai dengan arahan dan instruksi Bapak Presiden RI dan arahan dari BKN dalam kegiatan ini. Kami di Pemkot Batu akan tegak lurus dalam menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi mendatang,” tutur Pj Aries.
Dia tak menampik, memasuki pelaksanaan pemilu 2024, netralitas ASN sering menjadi sorotan publik. Karena itu, dalam setiap kesempatan, seperti tengah memimpin apel. Pj Aries selalu mewanti-wanti kepada ASN Pemkot Batu, untuk selalu meningkatkan netralitas ASN dalam kontestasi politik di tahun 2024 ini.
Dalam setiap kesempatan itu, dia menekankan agar para ASN lebih memprioritaskan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Sehingga tugas untuk menjaga keamanan dan kelancaran pemilu 2024 dapat berjalan baik. Begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat tidak ada yang terhambat.
RAKOR: Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai saat mengikuti rakor pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh BKN di The Stone Hotel, Bali, Selasa, (6/2/2024).
“Semoga kami dapat melewati tahun politik ini dengan penuh kedewasaan politik. Serta terus bersemangat untuk menjalin kolaborasi yang kuat, dengan berbagai stakeholder dalam menjunjung netralitas ASN Pemkot Batu,” imbuh Pj Aries.
Sebagai informasi, ada tiga UU yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASB dalam pasal 2 menyatakan, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pada Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“Dalam UU dan peraturan sudah sangat jelas. Tapi saya tetap mengingatkan, agar ASN taat aturan. Serta tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri sebagai seorang ASN,” tutupnya. (Ananto Wibowo)