Malang Post – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menjelaskan, untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang tidak pada tempatnya, seperti di Alun-alun Kota Malang maupun koridor Kayu Tangan, tidak untuk dibinasakan. Melainkan perlu dilakukan pembinaan.
“Dulu di Alun-alun Kota Malang utamanya, memang boleh untuk berjualan. Tapi hanya di kondisi-kondisi tertentu. Seperti ketika masuk momen lebaran.”
“Tapi saat ini, kondisi riil di lapangan, setiap hari para PKL bebas keluar masuk Alun-alun Merdeka. Jadi sudah saatnya pembinaan dilakukan untuk para PKL, supaya lebih tertib,” katanya.
Pada dasarnya Pemerintah Kota Malang, tidak melarang pedagang kaki lima (PKL) mengais rejeki. Selama berjualannya di tempat yang diperbolehkan.
Hal itu disampaikan Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan Radio City Guide 911 FM, Selasa (30/1/2024).
“Ada beberapa titik tertentu yang tidak diperbolehkan untuk PKL berjualan. Seperti salah satunya Alun-alun Kota Malang.”
“Sebenarnya pergerakan PKL yang semakin banyak di Alun-alun Kota Malang, sebagai keberlanjutan dari mulai ramainya Kayu Tangan Heritage,” katanya.
Untuk saat ini, kata Eko, Pemerintah Kota Malang masih mengupayakan penertiban PKL yang masih beroperasi di Alun-alun Kota Malang.
Termasuk juga melakukan inventarisir jumlah PKL yang ada di koridor Kayu Tangan maupun Alun-alun Merdeka.
“Peranan Diskopindag Kota Malang adalah memberikan keterampilan maupun keahlian para PKL maupun UMKM, memberikan pengembangan jika ada sebuah pencapaian yang berhasil. Termasuk memberikan dukungan sampai memberikan reward,” tegasnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UM, Heny Kusdiyanti menambahkan, di Kota Malang ada dua titik yang jadi daya tarik tersendiri untuk para PKL. Yakni Alun-alun Kota Malang dan Kayutangan Heritage. Dua tempat ini memang sumber keramaian.
“Ketika suatu titik itu ramai dan banyak orang yang berkunjung, maka terbaca oleh PKL, kalau tempat itu bagus buat mengais rejeki.”
“Jadi kalaupun akan dilakukan penertiban PKL, maka pemerintah Kota Malang harus bisa memetakan tempat untuk mereka,” sebutnya. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)