Malang – Pilkada Kab Malang masuk tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten, Rabu (16/12). Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara, digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kab Malang.
Pleno diawali dengan protes dari Isa Anshori. Salah satu Liasion Officer (LO) tim Malang Bangkit. Paslon nomor urut 2, Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono. Ia protes ke KPU Kab Malang. Terkait undangan rapat pleno. Seharusnya undangan dikirim tiga hari sebelum digelar. Sementara ia menerima satu hari sebelumnya.
“Kalau lihat aturan ‘kan seharusnya PKPU Nomor 15 tahun 2020 itu, tiga hari sebelum rapat pleno. Undangan harus dikirim ke LO. Lah ini ‘kan sudah menyalahi aturan,” ujar Isa sesaat sebelum rapat pleno resmi dibuka.
Menanggapi ini, pihak KPU Kab Malang menegaskan: Undangan ke LO sudah sesuai aturan dan perundang-undangan. PKPU 5/2020 mengatur, pengiriman undangan adalah satu hari sebelum rapat pleno digelar.
“Peraturan sebelumnya, tiga hari. (PKPU 15/2019.red). Tapi itu mengatur general. PKPU 5/2020, kami gunakan. Lebih spesifik tentang penyelenggaran Pilkada di tengah pandemi covid-19,” terang Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Malang, Nurhasin.
Maka, berdasarkan asas hukum lex generalis, adalah sah. Jika KPUD Kab Malang mengirimkan undangan satu hari sebelum rapat pleno terbuka. “Jadi karena menggunakan asas lex generalis, kami kesampingkan peraturan yang lebih umum,” pungkasnya. Hingga pukul 17.01 WIB, baru 20 kecamatan yang dilakukan rekapitulasi. Masih menyisakan 13 kecamatan. (riz/jan)