Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada akhir pekan lalu, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan. Ia resmi ditahan sejak Minggu (13/12) dini hari. Polisi menyebut Habib Rizieq ditempatkan di sel sendiri.
“Iya di sel sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurut Yusri, saat ini kondisi Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Pemeriksaan kesehatan intensif juga terus dilakukan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
“Beliau sehat. Tetap aturan SOP pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan seperti kepada tahanan lain. Karena di masa COVID ini kita harus agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari. Termasuk makanannya,” tukas Yusri.
Penahanan Habib Rizieq dilkukan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang. Habib Rizieq juga telah melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12) dikutip dari kumparan.
Praperadilan menjadi upaya hukum Habib Rizieq untuk membebaskan diri dari status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Pasal 160 ancaman hukuman penjaranya 6 tahun. Sementara pasal 216 ancamannya adalah 4 bulan penjara. (kpr/dtk/anw)