Malang Post – Kabar hilangnya dokumen administratif berupa sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Perhutani di Balekambang disesalkan anggota dewan.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho, meminta pemkab Malang bertanggung jawab, memastikan dokumen pengelolaan kawasan Balekambang ini.
“Pemkab Malang yang harus sepenuhnya bertanggungjawab, dan jangan lempar ke (direksi) pengelola Balekambang masa lalu. Bagaimanapun caranya sertifikat harus ada, kalau hilang yang harus diurus lagi ke Kementerian,” tegas Unggul Nugroho, dimintai tanggapan, Selasa (29/8/2023) malam.
Tidak dipegangnya dokumen sertifikat hak pengelolaan atas Balekambang ini, lanjutnya, menunjukkan manajemen pemerintahan Pemkab Malang sembrono dan tidak bertanggung jawab.
Karena, lanjutnya, tanpa hak pengelolaan yang resmi, maka pemkab Malang melalui Perumda Jasa Yasa, bisa tidak akan bisa berbuat apa-apa di Balekambang.
“Ini jelas bisa jadi preseden buruk pemerintah kita. Jika tanpa (sertifikat) hak pengelolaan, terus apa dasarnya bisa mengelola wisata Balekambang,” gusar Unggul.
Selebihnya, menurutnya pemkab Malang akan sangat dirugikan, kalau sampai hak pengelolaan atas Balekambang lepas. Karena, Balekambang sejauh ini merupakan aset wisata yang paling potensial yang dikelola Jasa Yasa.
“Sangat rugi, kalau Balekambang lepas. Bisa jadi, potensi kontribusi pendapatan daerah yang bisa dikelola Jasa Yasa hilang 90 persen. Kan, unit-unit usaha lain yang dikelola selama ini rugi semua,” beber anggota dewan Fraksi Gerindra ini.
Untuk hak pengelolaan sendiri, menurutnya sangat penting dan spesifik, dibandingkan dengan hak guna. Karena, dalam hak pengelolaan diberikan secara khusus sesuai potensi yang dimiliki di kawasan lahan yang ada.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pengelolaan aset di Balekambang, Bupati Malang, HM Sanusi menyatakan, hak pengelolaan di atas kawasan ini dikeluarkan pemerintah sejak 1982 silam.
Namun demikian, saat pencatatan aset daerah, kawasan Balekambang belum bisa dimasukkan, dan tidak bisa ditukar guling untuk pelepasan dari pihak Perhutani.
Hingga kini, Bupati Malang mengklaim, pengelolaan Balekambang tercatat sebagai hak pengelolaan.
Dikonfirmasi soal kawasan Balekambang ini, pihak Perhutani KPH Malang Timur, Andry W menyatakan, terkait Balekambang Bupati Malang sudah berkirim surat ke Kementerian LHK.
Menurutnya, pihak Perhutani hanya menunggu surat balasan dari Kementerian LHK terkait hal tersebut. Lebih dari itu, ia tidak bisa berkomentar lebih jauh.
“Kami hanya menunggu surat balasan dari Kementerian LHK saja, mas. Mohon maaf kami belum bisa memberi kepastian konfirmasi lebih lanjut,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp-nya. (Choirul Amin)