Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jaatim, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.
Tersangka berinisial DA (19), warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, diamankan oleh reserse Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Malang di areal persawahan sebelah timur Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/8/2023) tengah malam.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan dari tangan tersangka DA, polisi berhasil menyita sebelas paket sabu dengan total berat mencapai 4 gram, satu paket besar ganja berat 900 gram, dan tak kurang dari 320 butir pil koplo siap edar. Selain itu, polisi juga berhasil menyita dua timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan korek api sebagai barang bukti penting.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba di sekitar Stadion Kanjuruhan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (25/8/2023).
Taufik menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil memastikan informasi dan melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
Hasil pemeriksaan awal terhadap Tersangka DA mengungkapkan bahwa ia merupakan pemuda putus sekolah sejak kelas 3 sekolah dasar. Selama beberapa bulan terakhir, ia telah terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang, meresahkan masyarakat setempat.
“Tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malang,” ungkapnya.
Dikatakan Taufik, tersangka DA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kepolisian berharap bahwa keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Taufik mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian tentang peredaran narkoba maupun kejahatan lainnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang.
“Ungkap kasus narkotika ini merupakan bukti komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” tutup Taufik. (u-hmsresma)