Jakarta – Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan, kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja. Sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional, lewat menjaga daya beli masyarakat, yang terdampak pandemi Covid-19.
‘’BSU ini merupakan upaya pemerintah, untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya, merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,’’ terang Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian KetenagakerjaandalamDialog Produktif, yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis kemarin.
Kementerian Ketenagakerjaan, telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih. Basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria penerima manfaat BSU ini adalah WNI, pekerja anggota aktif jaminan sosial, yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sampai bulan Juni 2020.
Kemudian memiliki upah/gaji di bawah Rp 5 juta. ‘’Selain itu, kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan,’’ terang Reza Hafiz.
Penerima manfaat BSU ini, mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp 29,7 triliun. Termin pertama pada periode September-Oktober 2020, telah terealisasi 98,8 persen.
‘’Artinya sudah 12,2 juta orang, yang bantuannya sudah terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima, termin kedua, pada periode November-Desember 2020. Sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90 persen,’’ ujar Reza Hafiz.
Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggunnya, Basis datanya, berdasarkan laporan bank.
‘’Semisal Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat. Kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri. Ada empat bank Himbara lainnya,’’ tutur Reza Hafiz.
Upaya transparansi juga dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU ini, telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, data penerima manfaat BSU tidak diubah. Seperti yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Reza Hafiz menambahkan, jika penerima bantuan telah meninggal dunia, BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah. Selama rekeningnya masih aktif. Tinggal dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris.
Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan, BSU terus berlanjut hingga tahun depan. Mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian. (rdt)