Malang Post – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, terus melakukan langkah pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain terus melakukan penyelidikan, kepolisian juga gencar memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang. Untuk mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Rabu (28/6/2023).
Taufik menjelaskan, perdagangan orang tengah menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo. Pihaknya melalui Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran, terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku TPPO.
Di wilayah hukum Polres Malang sendiri, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Malang telah melakukan pengungkapan TPPO sebanyak lima kasus. Seluruh pelaku yang berjumlah tujuh orang telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.
“Belum lama ini, kita telah melakukan penindakan terhadap lima kasus tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan sejumlah tujuh orang tersangka. Sudah menjadi komitmen kami untuk terus memerangi segala bentuk TPPO,” ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Malang, lanjut Taufik, pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.
Dia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, gunakan jalur dan prosedur yang benar agar tidak menjadi sasaran para pelaku sekaligus nantinya mendapatkan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” imbaunya.
Taufik menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. Seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (Resta – Ra Indrata)