Malang Post – Satpol PP Kota Malang, dinilai abaikan surat permohonan dari Disnaker – PMPTSP setempat. Perihal permohonan penghentian sementara waktu, keberadaan Mie Gacoan Sawojajar. Yang perizinannya belum terpenuhi. Meski hal itu sudah menjadi kewajibannya.
“Secara pribadi, kami merasa geram dengan sikap Satpol PP. Kenapa mesti tidak ada langkah konkret dalam menyelesaikannya. Sekiranya gak ada izinnya, ya semestinya ambil sikap tegas,” kata seorang warga yang tinggal di sekitaran Mie Gacoan. Sayang dia enggan dipublikasikan namanya, Selasa (20/06/2023).
Apalagi selama ini, pihaknya membaca berita-berita sebelumnya, Pemkot Malang dan khususnya OPD yang terkait. Dalam menyikapi satu permasalahan, cenderung saling lempar tanggungjawab.
“Sementara pengawasannya di lapangan, sangat lemah. Utamanya pengawasan dari Satpol PP, selaku penegak Perda, sangat kurang sekali. Kendati kerap keliling di jalanan. Lalu manfaat dari keliling tersebut buat apa?” tegas pria berambut gondrong ini.
Kepala Disnaker – PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, pihaknya secepatnya akan mengeluarkan perizinan. Khususnya tentang persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
“Dulu disebutkan izin keterangan rencana kota (KRK). Dan izin soal surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Bisa diproses lewat Online Single Submission (OSS). Berikutnya, menjadi kewenangan Dishub soal AMDAL Lalin. Demikian OPD terkait lainnya, berkaitan dengan rekomendasi,” jelas Arif.
Disinggung keberlangsungan Mie Gacoan Sawojajar selanjutnya. Arif menegaskan, itu menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda. Karena PMPTSP telah mengirimkan surat ke Satpol PP, seminggu yang lalu.
“Kami di sini tugas dan fungsinya mengeluarkan perizinan sesuai aturan regulasi. Dengan catatan persyaratan dan kelengkapannya wajib dipenuhi. Dilakukan secara prosedural dan pengurusannya,” tegas dia.
Terpisah, Plt. Kasatpol PP Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menyampaikan, sesuai hasil rapat bersama. Pihaknya memutuskan Manajemen Mi Gacoan bisa melanjutkan proses perizinannya dari wilayah Kelurahan Lesanpuro.
“Dan izin yang kami pastikan tadi saat rapat, mereka (Mie Gacoan) sudah mengantongi KKPR beserta SPPL lewat OSS,” ujar Ida Ayu.
Lanjut dia, kenapa tetap melanjutkan lewat wilayah Kelurahan Lesanpuro. Karena berdasarkan surat tanah milik (SHM) berkategori autentik. Masih masuk wilayah Lesanpuro. Sedangkan, Badan Informasi Geospasial (BIG), belum ada ketetapan secara hukum.
“Jadi sekiranya Manajemen Mie Gacoan Ingin menjalankan operasionalnya. Kami wajibkan segera mengurus AMDAL Lalin. Sebelum ada itu, maka tidak boleh beroperasional dulu,” tegasnya.
Dari pihak Manajemen Mie Gacoan, usai ikuti rapat dengan beberapa OPD terkait. Bagian Legal, Sosial dan Isu PT Pesta Pora Abadi, Endhy Budhi S. Saat ditemui di Balai Kota Malang, enggan berkomentar apapun. (Iwan – Ra Indrata).