Malang Post – Masyarakat, pelaku UMKM dan PKL di Kota Batu mulai dibuat pusing, karena sulitnya mencari gas LPG 3 kilogram. Fenomena sulitnya mendapatkan LPG itu karena di sejumlah toko terlambat mendapatkan supply.
Dengan adanya hal tersebut, membuat mereka resah. Sebab mereka harus mencari LPG 3 kilogram ke tempat yang lebih jauh. Fenomena sulitnya mendapat gas tersebut sudah terjadi beberapa hari terakhir ini. Hal itu dimungkinkan karena adanya peraturan baru. Yakni beli LPG 3 kilogram harus menggunakan KTP.
Ketua Paguyuban Pelaku Niaga Sipil (PNS) Kota Batu, Puspita Herdysari menyampaikan, sejumlah PKL di Alun-alun Kota Batu kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram. Hal tersebut sudah terjadi sekitar sepekan terakhir ini.
“Beberapa hari ini, PKL di Alun-alun Kota Batu kesulitan mencari LPG 3 kilogram. Para PKL bisa mendapatkan LPG, tapi harus mencari ke agen lainnya. Dimana jaraknya cukup jauh,” kata Pipit sapaannya, Kamis (8/6).
Dia juga mengungkapkan, ketika mendapatkan LPG 3 kilogram. Di beberapa agen LPG di Kota Batu juga mewajibkan untuk menunjukkan fotocopy KTP. Dengan adanya hal tersebut, penjual LPG 3 kilogram lebih mendahulukan pelayanan pada warga diwilayahnya terlebih dahulu.
Dengan adanya permasalahan tersebut, pihaknya berharap dapat segera direspon dan dicarikan solusi oleh Pemkot Batu. Sehingga masyarakat bisa kembali mudah mendapatkan LPG 3 kilogram. Utamanya untuk para pedagang atau masyarakat yang berhak mendapatkannya.
“Karena bagaimanapun juga, beberapa dari orang kecil seperti kami tidak mampu untuk membeli LPG dengan ukuran yang lebih besar,” katanya.
Salah satu agan LPG 3 kilogram di Kota Batu, Anis Juniarto menyampaikan, untuk pengiriman LPG 3 kilogram tidak ada keterlibatan. Kemudian untuk stok LPG 3 kilogram di tempatnya, juga masih dalam taraf aman.
“Di tempat saya stok setiap hari aman. Hanya saja, memang ada aturan baru dari Pertamina. Yakni pembeli wajib menunjukkan KTP untuk dilakukan pendataan,” kata dia.
Juniarto menyampaikan, setiap pembeli yang telah berlangganan di tempatnya, juga diwajibkan menunjukkan KTP. Baik perorangan maupun toko. Berdasarkan data pendistribusian, setiap harinya penjualan gas LPG bisa mencapai 200-400 tabung.
“Untuk kelangkaan yang terjadi ini, dimungkinkan karena ada oknum yang melakukan penimbunan. Karena saat ini pembelian harus pakai KTP, mungkin ada oknum yang langsung beli banyak. Sehingga membuat barang yang beredar saat ini sulit didapatkan. Kemudian masyarakat harus rela membeli di toko yang ada di daerah lain,” jelas dia.
Lebih lanjut, untuk pendataan pembeli LPG 3 kilogram menggunakan KTP. Juniarto mengungkapkan hal tersebut sudah berlaku sejak bulan Maret lalu. Ini dilakukan guna menghindari pembelian LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh masyarakat dengan kategori ekonomi menengah ke atas.
“Aturan itu dilakukan agar penggunaan LPG 3 kilogram tepat sasaran. Dimana peruntukannya, untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah,” tutupnya. (Ananto Wibowo)