Malang Post – Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, Lurah di Kota Malang, harus mengetahui kondisi warganya. Mulai dari yang akan melangsungkan pernikahan, sampai seorang ibu yang sedang hamil.
“Karena hal itu bagian dari penguasaan data. Serta upaya mitigasi untuk pemetaan. Bertujuan mengantisipasi atau mencegah terjadinya peningkatan angka stunting di wilayahnya tersebut,” tegas Sutiaji.
Kehadiran para Lurah serta Camat, dalam giat evaluasi Tim Penurunan Percepatan Stunting (TPPS). Serta rencana tindaklanjutnya pada Audit Kasus Stunting 2022, kata Sutiaji, menjadi satu kewajiban atau keharusan hadir. Sebab keberadaannya yang mengetahui persis wilayahnya.
“Oleh karenanya, di satu wilayah kelurahan, membutuhkan mitigasi sekaligus kolaborasi antar instansi. Yakni Puskesmas dan Kelurahan maupun Kecamatan, guna memudahkan pemantauan serta penanganannya,” tandas dia.
Perlu dicatat dan dipahami bersama, sambung Sutiaji, permasalahan stunting menjadi urusan dan tanggungjawab bersama. Semua OPD di lingkungan Pemkot Malang harus ikut berpartisipasi menekan atau menurunkan stunting.
“Kami tekankan kepada semua OPD, berperan sesuai tugas dan fungsinya (tusi). Semisal, DPUPRPKP berwenang atas sarprasnya. Dispangtan lewat pangan atau Urban Farming, Dinkes melalui gizi dan pengobatan. Diskominfo terhadap informasi dan publikasinya dan OPD lainnya,” sebutnya.
Kembali dikemukakan Sutiaji, stunting ini sudah bukan menjadi isu nasional lagi. Tapi menjadi isu internasional. Dan Kota Malang, kini telah menjadi salah satu dari seratus sasaran pengembangan, yang berpotensi mengalami stunting.
“Angka stunting di Kota Malang saat ini, mencapai 8,67 persen. Sehingga penanganan penurunan angka stunting, dari waktu ke waktu, harus terus ditekan sedemikian rupa.
Salah satu upayanya menggalakkan lewat program Urban Farming di setiap kelurahan,” beber mantan Wawali Kota Malang 2013 – 2018.
Data Dinsos-DP3AP3KB dan Dinkes, untuk kelurahan di Kota Malang, ada sepuluh kelurahan yang patut memperhatikan kondisinya. Utamanya mengenai angka perkembangan stunting di wilayahnya.
Diantaranya, Kelurahan Kotalama, Bandungrejosari, tanjungrejo, Pandanwangi, Purwantoro, Bumiayu, Bunulrejo, Buring dan Sawojajar. Wilayah Kecamatan Blimbing, Kedungkandang serta Sukun.
Kadinsos DP3AP2KB Kota Malang, Penny Indriyani menambahkan, salah satu upaya pencegahan meningkatnya angka stunting, pihaknya mengimbau kepada warga menghindari pernikahan dini dan seks pranikah. Serta gaya hidup seks bebas.
“Termasuk kita memberikan pendampingan stunting, kepada masyarakat hingga tingkat RT. Satu contoh, memberikan penyuluhan atau sosialisasi, penanganan sementara secara umum,” tambah Penny.
Disinggung jumlah pendamping stunting di Kota Malang, Kadinsos menjawab, jumlahnya sekitar 1.200 sekian. Melibatkan dari berbagai instansi di dalamnya.
“Kewenangan kami lebih pada pendampingan semata, namun untuk penekanan angka stunting dan pengawasan maupun penanganannya, masing-masing OPD berperan sesuai tusinya. Termasuk penekanan angka stunting menjadi kewenangannya Dinkes,” pungkas Penny. (Iwan – Ra Indrata)