Malang Post – Perjalanan panjang dan cukup melelahkan, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022 – 2042, akhirnya berhasil disahkan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Bersama 44 anggota DPRD lainnya.
Pengesahan Perda RTRW 2022 – 2042, dilaksanakan secara estafet. Usai menggelar rapat paripurna pembahasan Ranperda, tentang pajak daerah dan retribusi (PDRB/Bapenda). Berlangsung dengan mulus dan cepat, serta sepakat tanpa catatan pengecualian, Selasa (25/10/2022).
Pembacaan Pendapat Akhir (PA) dari enam fraksi. F-PDIP dibacakan oleh Harvad Kurniawan, F-PKB (Abdul Wahid). F-PKS (Trio Agus P), F-Gerindra (Randy G.K Al Islam), F-Golkar (Eddy Widjanarko), terakhir dari F-DDI dibacakan oleh Wiwik Sulaeha.
“Dari enam fraksi yang membacakan pendapat akhirnya, menyatakan mengapresiasi dan menyetujuinya. Kesemuanya sepakat tanpa catatan pengecualiannya,” kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, usai memimpin rapat paripurna pengesahan perda RTRW 2022 – 2042.
Disebutkan pula, selama tujuh tahun penyusunan Ranperda RTRW. Yakni sejak 2015 silam, dikarenakan di tengah-tengah pembahasan sempat ada masalah kemarin.
“Sehingga baru di era kami saat ini, patut bersyukur hari ini (kemarin) Perda RTRW 2022 – 2042, berhasil disahkan dengan disaksikan bersama,” tandasnya.
Namun demikian, Perda RTRW ini untuk dua puluh tahun ke depan tersebut, bukan berarti mutlak dilaksanakan secara keseluruhan tanpa perubahan. Diharapkan pada setiap lima tahunnya, akan bisa dievaluasi.
“Kita harapkan masterplane-masterplane yang kemarin dirancang ada dua puluh, mulai dari dacting, telekomunikasi, banjir dan kemacetan, itu ada semua ada roadmap,” jelas Made.
Untuk pembangunan di Kota Malang, ditegaskan Made, siapapun Wali Kotanya yang akan menjabat, RPJMD-nya mesti menyesuaikan Perda RTRW ini. Dan tidak bisa berdiri sendiri.
“Sedang terkait retribusi yang disampaikan Wali Kota Malang, capaian dari pada Bapenda sangat fantastis. Di atas Rp1 triliun. Patut kita dukung bersama, karena butuh dukungan legeslasi yakni Perda,” tegas Made.
Aturan Perda PDRB ini, sambung dia, betul-betul dikuatkan. Agar Bapenda memiliki landasan atau ada dasar hukumnya. Guna melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kita akan melakukan secara Maraton membahas hal tersebut. Kita targetkan dalam satu bulan sudah harus selesai. Bersamaan dengan pembahasan PTSP juga, yakni menyangkut perijinanan di Kota Malang,” imbuhnya.
Sementara Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menyampaikan, proses panjang dalam perjalanan dan pembahasannya, pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik serta ucapan terima kasih kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD.
“Proses penyelesaian yang sangat panjang ini, telah memberikan kesempatan rencana-rencana kerja yang lebih banyak. Karena pola ruang dan pemanfaatan ruang di RTRW sudah disepakati oleh Kementerian.
“Dan konsultasinya luar biasa, sejak 2015 silam. Tentunya bukan waktu yang pendek dan baru terselesaikan pada 2022 saat ini. Yakni Perda RTRW saat ini sendiri adalah perubahan dari Perda no 4 tahun 2011.”
“Oleh karenanya, akan kita implementasikan setelah mendapatkannya. Dan ketika ada perubahan kedepannya, kami pun meminta masukan-masukan ke DPRD untuk lebih menyempurnakannya,” pungkasnya. (Adv/Iwan Irawan)