Malang Post – Aksi pemasangan rambu lalu lintas di komplek SMAN Tugu Malang, dilakukan Satlantas Polresta Makota bersama Dishub Kota Malang, Selasa (11/10/2022) kemarin.
Hanya saja, kurang diimbangi dengan aksi penertiban maupun tindakan penilangannya. Bisa jadi Satlantas kewalahan, atau bahkan terjadi aksi kucing-kucingan, antara Satlantas dengan pelanggar rambunya.
Berdasarkan fakta di lapangan, tampak jelas rambu larangan berhenti dan larangan berparkir, di kawasan traffic light Rajabally, Di Jalan Semeru mengarah ke barat, baik sisi kanan dan kirinya.
Kenyataannya, di lokasi tersebut banyak kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang parkir di tempat terlarang tersebut. Dari pagi hingga malam hari. Setahunan berlangsung hingga sekarang, pelanggaran tetap terjadi.
Kasatlantas Polresta Makota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengakui adanya keterbatasan personil Satlantas di lapangan. Dan lagi, belum bisa terjangkau secara keseluruhan dalam menertibkan ataupun menindaknya.
“Disisi lain, kesadaran masyarakat masih sangat kurang terhadap rambu-rambu lalu lintas. Seharusnya tanpa adanya petugas di lapangan, terwakili dengan rambu-rambu itu. Masyarakat mestinya sudah bisa mematuhinya dengan sadar diri lebih tertib,” kata Kompol Yoppi, Selasa (11/10/2022).
Disinggung pelanggaran rambu larangan berhenti atau larangan berparkir, di kawasan perempatan Rajabally, Kasatlantas menyatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli. Sekaligus mengimbau kepada tukang parkirnya.
“Termasuk manajemen restonya kita imbau juga, jika memang ada temuan pelanggaran di situ. Silakan dilaporkan ke Satlantas, nanti akan kami tindak,” tegas Yoppi.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Makota, Iptu Syaikhu mengakui kewalahan dan sudah berulangkali melakukan penertiban di kawasan perempatan Rajabally tersebut.
“Kami ketika berada di lokasi, mereka sudah pada pergi. Tapi ketika kita tidak di lokasi, ya mereka kembali melakukan pelanggaran,” jelas Iptu Syaikhu.
Disamping itu, Satlantas terus berupaya mobiling memakai mobil INCAR (kamera intai). Guna membidik pelanggar lalu lintas, nantinya lewat surat pemberitahuan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar.
“Kami pun paham dan mengakui akan permasalahan di perempatan Rajabally. Memang ada larangan rambu berhenti, tapi ketika saya datangi, petugas parkirnya main hilang begitu saja. Dan kami pun sudah menegur pengelola cafe, ditambah anggota sering menindak (menilang) di situ,” tambahnya.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menuturkan, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran rambu lalu lintas, sudah ada pada Satlantas Polresta Malang Kota.
“Dan jukir di kawasan perempatan Rajabally, milik salah satu cafe tersebut. Jukir kami beraktifitas di luar rambu larangan itu, yakni mulai dari ruko arah ke barat. Sisi utaranya mulai dari Bakso Toha ke arah barat,” tutur Mustaqim.
Sementara, pengelola Lafayette saat dihubungi via ponselnya, masih belum memberikan tanggapannya hingga berita ini ditulis. (Iwan – Ra Indrata)