Malang Post – Ketua Satgas Korsupgah KPK RI wilayah III, Edi Suryanto menyatakan, peluang kelanjutan revitalisasi Pasar Blimbing, apakah lanjut atau tidak. Bisa dikatakan fifty-fifty peluangnya terjadi di lapangan.
Hal itu dinyatakan, usai mengikuti paparan siteplan dan permasalahan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Karya Indah Sukses (KIS), Listiansyah King, di Kantor Diskopindag, Jumat (3/06/2022).
Edi Suryanto pun menyampaikan, peluang revitalisasi Pasar Blimbing memiliki peluang fifty-fifty, apakah dilanjutkan atau dihentikannya.
“Jika dilanjutkan, Pemkot pastinya mengultimatum persyaratan tambahan kepada PT KIS. Menjamin tidak akan ada persoalan baru di kemudian hari. Demikian halnya, jika PKS dihentikan atau dibatalkan. Konsekuensinya pemkot digugat oleh PT KIS,” ungkap Edi Suryanto.
Sambil menunggu keputusan didapatkan, Pekerjaan Rumah (PR) Pemkot Malang utamanya adalah mengevaluasi ulang keseluruhan. Sebelum melangkah jauh, dan harapannya meminimalisir kesalahan yang terjadi.
“Terbengkalainya revitalisasi Pasar Blimbing selama 9 – 12 tahun lamanya, ada nilai kerugian ekonominya banyak hal. Tapi sulit terhitung dengan pasti. Jika saja terevitaliasasi seusai jadwal, pastinya meningkatkan jumlah animo pembeli,” bebernya.
Disisi lain, pedagang pasar pun lebih layak dan nyaman ketika berdagang. Dimana kondisi pasar tampil bersuasana baru. Dan paparan yang disampaikan kali ini, bukanlah momentum saling mendeskreditkan satu sama lain.
“Bisa disebutkan, bukan pula sebagai penentu pengambil keputusan. Melainkan butuh waktu yang tepat dan akan ada lagi pertemuan selanjutnya. Harapannya, akhir September 2022 sudah ada hasil keputusan,” jelas Edi.
Dirut PT KIS, Listiansyah King menegaskan, pada dasarnya PT KIS siap membangun kapan pun. Kendati situasinya saat ini masih fifty-fifty untuk peluang membangunnya.
“Jika mau melanjutkan, kita siap melakukan perubahan addendum PKS-nya. Namun jika terjadi pembatalan sepihak, konsekuensinya kami bakal menggugat Pemkot Malang,” tegas King, Jumat (3/06/2022).
Alasan King untuk menggugat, karena PT KIS sudah melakukan perikatan kerja sama dengan Pemkot Malang. Dan berakhir pada 2030 kontraknya, hingga saat ini sudah berlangsung 12 tahun.
“Jika dihitung nilai kerugian yang sudah dialaminya, sudah barang tentu tidak sedikit jumlahnya. Saat ini kami hanya menunggu kepastian dari Pemkot Malang selaku pemilik aset,” tandasnya.
Sekkota Malang sekaligus Plt. Kepala Diskopindag Kota Malang, Erik Setyo Santoso, saat ditemui di lapangan bersama Satgas Korsupgah KPK RI, belum memberikan tanggapan.
Pun ketika dihubungi ponselnya baik SMS maupun telepon langsung, juga belum ada respon. (Iwan – Ra Indrata)