
Verridiano Leonardo Filmon Bili SH MH.
Malang Post – Profesi advokat atau pengacara selayaknya menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Agar produk hukumnya menjadi kapabel serta mempunyai profesionalitas, integritas dan dedikasi yang tinggi pula.
Verridiano Leonardo Filmon Bili SH MH, pengacara muda yang bekerja di Yayan Riyanto & Partner berkedudukan di Jl Kawi no 29 Kota Malang menyatakan. Seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat muda, idealnya mempunyai dedikasi dan integritas. Sehingga bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan harapan klien.
“Pengacara muda idealnya memberikan pelayanan kepada klien dalam artian profesi sebagai pengacara muda harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal,” ujarnya.
Harapannya, seorang advokat muda dalam menjalani profesi hukum saat memberikan bantuan hukum dan pelayanan pada klien, harus amanah dengan rasa penuh tanggung jawab.
Disampaikan, pada intinya ketika menjaga kepercayaan klien, ini semua terkait seberapa lama menerjuni profesi. Terkait dengan jam terbang, tidak dengan instant sebagai advokat. Bagaimana seorang pengacara muda bisa bekerja secara profesional, agar eksis menjalankan kuasa klien.
“Menjaga kepercayaan klien dalam menjalankan kuasa,” tegasnya.
Lulusan sarjana hukum, hanya sebagai dasar keilmuan saja. Seorang advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta menempuh pendidikan lebih tinggi.
Demi menunjang profesi sebagai advokat, selayaknya menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang doktor. Bahkan meraih gelar profesor demi menghasilkan produk hukum yang kapabel agar keadilan dan kepuasan seorang clien bisa tercapai.
Advokat dalam melayani klient harus penuh kehati -hatian agar dalam menjalankan perkara hukum di pengadilan atau kepolisian mempunyai nilai cukup baik dan menghindari sikap terburu buru dalam bertindak .
“Kalau ada perkara dipelajari dulu jangan terlalu terburu, mengambil succes fee. Pelajari dulu kasusnya,” pungkasnya.
Sejak berlakunya Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka semua istilah yang diberikan kepada profesi praktisi hukum, seperti: Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum atau pun istilah lain, seperti kuasa hukum dan pembela menjadi satu istilah, yaitu Advokat.
Sebagai advokat yang telah diangkat oleh organisasi Advokat dan telah pula dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya dan sebagai sebuah profesi yang diistilahkan para ahli hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
“Advokat haruslah selalu berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan etika profesi,” ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Merdeka ini.
Ditambahkan, seorang advokat juga harus menjunjung etika dan profesi hukum.
Sebab dengan etika inilah, para Advokat dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik. Untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan bagi masyarakat.
Profesionalisme Advokat haruslah tercermin pada dirinya sendiri dalam berbuat dan bertindak terhadap klien yang dibelanya. Saat melakukan pembelaan, Advokat tidak boleh melakukan perbuatan yang tercela. Karena bisa merugikan kepentingan hukum kliennya dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi.
Pemberian jaminan, harapan, janji-janji dan iming-iming, merupakan salah satu contoh dari berbagai fenomena yang terjadi saat praktek di lapangan, dan perbuatan tersebut tentunya tidak mencerminkan sikap profesional seorang Advokat. (yan)
sangat membantu sekali terimakasih