Malang Post – Pagar makan tanaman. Lantaran terbelit hutang ke saudara sendiri. Istilah itulah yang dilakoni tersangka Roni Wijaya (38) warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Rabu (18/8/2021) siang, ia tampak menghuni jeruji besi Polsek Pakisaji terkait pencurian. Tersangka yang seorang penjaga justru mencuri di tempatnya bekerja, kafe 88. Kafe ini milik Nanang yang berada di Jalan Raya Karangpandan Pakisaji.
Korban melaporkan adanya pencurian ke Polsek Pakisaji. Beberapa barang kafe amblas. Hasil lidik tidak butuh waktu lama. Kecurigaan mengarah pada sang penjaga kafe atau tersangka Roni.
Benar saja, ditemukan barang bukti curian berupa 5 lembar spandex dan sebuah amplifier. Barang itu diambil tersangka pada malam aksi dan sempat dititipkan ke sebuah warung temannya.
Ditanya Kapolsek Pakisaji, AKP Edi Purnama, tersangka mengaku memiliki hutang Rp 500 ribu ke kakaknya. Ia pun nekat beraksi demi melunasi hutang itu. Buah dari aksi, ia pun berurusan dengan polisi.
Menurut Edi Purnama, tersangka dikenai jeratan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. (yan)