Malang Post – Tingginya animo masyarakat mengikuti vaksinasi tidak hanya di wilayah Kota Malang. Namun, di sejumlah daerah di Kabupaten Malang juga mulai digelar vaksinasi.
Sejalan dengan animo masyarakat terkait vaksinasi. Maka Pemkab Malang memiliki kebijakan terbaru. Memisahkan antara tujuan vaksinasi dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan. Bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang tidak menerapkan aturan yang merugikan bagi masyarakat.
“Tidak ada yang mengharuskan memiliki kartu vaksin, atau harus menunjukkan surat swab antigen atau tes PCR. Kami sementara ini hanya meminta untuk menerapkan 5M dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wahyu, Kamis (5/8/2021)
Wahyu mengungkapkan, jika ada OPD yang menerapkan swab antigen sebagai syarat untuk mendapat layanan public. Harus koordinasi dan meminta persetujuan terlebih dulu kepada Bupati Malang.
“Tentunya jika ingin menerapkan kebijakan itu harus izin dahulu ke Bupati. Jadi sementara ini kita menggunakan prokes dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya. (yan)