Malang Post – Perumahan tanpa nama ada di Dusun Sawahan, Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu. Satpol PP pun menyegel lantaran tak punya izin. Kamis (5/8/2021) telah disidak Komisi A DPRD Kota Batu, DPMPTSP-TK dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Batu.
Saat sidak, ditemukan dua unit rumah sedang digarap. Selain itu, lahan seluas 5000 meter persegi itu, juga berdiri di lahan putih. Alias lahan pertanian yang tidak boleh digunakan untuk perumahan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Jatmiko menerangkan. Perumahan tersebut tidak mengantongi izin sama sekali. Maka, sementara waktu diberhentikan aktivitasnya hingga izin turun.
“Perumahan ini akan kami pasang police line. Agar seluruh kegiatan yang dilakukan berhenti. Hingga izin-izinnya terbit,” ujar Jatmiko.
Pemilik perumahan juga diwajibkan melakukan pembersihan sumber air yang tertutup tanah. “Perumahan ini ada di dekat sumber air. Padahal sumber air tersebut digunakan untuk pertanian. Karena itu, longsoran tanah harus segera dibersihkan,” tegasnya.
Anggota Komisi A, Agung Sugiyono menjelaskan. Untuk pengurusan izin, berdasarkan Perda PSU Kota Batu sebenarnya sangat mudah. Namun banyak pengembang yang mengabaikan dan seenaknya saja.
“Pengembang harus tahu apa Perda PSU. Jangan seenaknya saja. Proses perizinan tidak rumit kalau benar-benar diurus. Oleh karena itu, kami merekomendasi perumahan ini ditutup sementara hingga izinnya keluar. Agar tidak ditiru pengembang lain,” tegas Agung.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana menjelaskan. Pihaknya bertindak berdasarkan temuan sidak dan rekomendasi dewan.
“Kami sudah melakukan kroscek ke pihak desa dan kecamatan. Mereka tidak tahu ada pembangunan ini. Jika dua level ini belum dilapori, otomatis Pemkot Batu melalui dinas terkait juga belum. Maka dari itu, kami lakukan penyegelan,” ungkapnya.
Pihaknya segera memanggil pemilik perumahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain pihak perumahan, kepala desa juga akan dipanggil.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSP-TK Kota Batu, Bambang Priambodo menyampaikan. Pihak perumahan belum melakukan kepengurusan izin sama sekali. Mulai dari KRK, izin lingkungan, izin perumahan dan IMB.
“Untuk zona, berdasarkan RTRW yang berlaku. Perumahan tersebut berada di kawasan zona putih atau zona pertanian. Artinya tidak boleh dilakukan pembangunan. Sehingga bisa saja pembangunan berhenti di sini. Meski begitu, proses perizinan harus tetap dilakukan,” tuturnya.
Sementara pemilik perumahan, Darsono alias Bagong membenarkan. Jika pihaknya belum melakukan kepengurusan izin. Karena tidak tahu prosedurnya.
“Pembangunan mulai kami lakukan dua minggu lalu. Saat ini sudah masuk pengerjaan fisik sebanyak dua rumah,” katanya.
Bagong mengaku. Sebenarnya dia tak berniat menjual perumahan. Namun hanya melakukan penjualan kapling saja. Namun ada sejumlah pembeli yang minta dibangunkan rumah sekalian.
“Rencananya kami menyiapkan sekitar 30-40 kapling dari luas lahan 5000 meter persegi. Saat ini baru terjual sekitar enam kapling. Untuk masalah izin bangunan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pembeli. Karena di sini kami hanya jual kapling dan menyediakan akta jual beli (AJB) nya saja,” tandasnya. (yan)