Malang-Post – Seorang tukang jahit, M (50), asal Desa Pesanggrahan, Kota Batu, digelandang Satreskrim Polres Batu, diduga melakukan pelecehan seksual pada sejumlah anak-anak usia sekolah dasar (SD). Mirisnya, pelecehan dilakukan di lingkungan tempat ibadah.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk melibatkan ahli.
“Kami menemukan dua alat bukti yang memungkinkan untuk menetapkan sebagai tersangka, yakni keterangan saksi korban, pemeriksaan ahli dan bukti visum,” bebernya kepada ameg.id, Jumat (18/6/21).
Sementara itu, korban yang telah dimintai keterangan sebanyak enam anak. Pihak Polres membuka hotline pengaduan untuk korban lain yang hendak melapor, bisa juga datang langsung ke Polres Batu.
“Bila ada masyarakat yang anaknya menjadi korban atau memiliki gejala pelecehan seksual, silahkan mengadu, kami akan lakukan pendalaman bersama tim psikolog,” katanya.
Modus yang dilakukan, tersangka menjalankan aksi spontan dengan menggerayangi bagian sensitif korban. Perbuatan itu dilakukan berulang kali.
“Tindakan tak terpuji itu dilakukan sejak April 2021 lalu, bertepatan Ramadhan, sehingga tempat ibadah ramai anak-anak,” jelas Jeifson.
Satu bulan setelahnya, lanjut dia, mulai ada laporan masuk ke Satreskrim. Setelah itu pihaknya langsung menemui Pemdes setempat. Hasilnya, tersangka dipulangkan lebih dulu ke daerah asalnya, Magetan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyidikan,” jelasnya lagi.
Setelah ditemukan fakta adanya pelecehan seksual, penegakan hukum lebih lanjut pun dilakukan. Tersangka dijemput dan langsung ditahan. “Penahanan kami lakukan mulai hari ini, Jumat (18/6/21),“ tegasnya.
Tersangka M dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (ar)