Malang-Post – Perolehan retribusi parkir di tepian jalan umum Kota Wisata Batu jauh dari target. Target per bulan Rp 38 juta, hanya terealisasi Rp 9 juta.
Permasalahan klasik, banyak karcis parkir kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang tidak diberikan ke pengguna jasa parkir.
Saat sidak ke sejumlah area parkir, Kamis (10/6/2021) siang, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bersama TNI/Polri menemukan pelanggaran ini.
Selain itu ditemukan rambu parkir yang tidak sesuai Perda. Sehingga, tiga rambu parkir yang ada di kawasan Alun-alun Kota Batu disita.
Sekretaris Dishub Kota Batu, Adiek Iman Santoso menjelaskan, sidak sebagai pengawasan, monitoring dan evaluasi sistem perparkiran. Khususnya pada area parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu.
“Pada sidak ini, kami ingin mewujudkan Perda yang telah ada benar-benar berjalan dengan maksimal,” ujar pria biasa dipanggil Dedek kepada ameg.id.
Mengenai rambu parkir yang tidak sesuai Perda dan disita, ia menjelaskan, pada rambu tersebut bertuliskan parkir roda dua Rp 2000 dan helem Rp 1000. Padahal di Perda tidak ada peraturan seperti itu. Sehingga harus dilakukan penyitaan.
“Untuk monitoring sebenarnya sudah sangat sering kami lakukan. Namun ketika ditinggal oleh petugas dari Dishub, mereka kembali sangat sulit untuk mengeluarkan karcis parkir kepada konsumen,” ungkapnya.
Menurutnya, Perda perparkiran akan berjalan maksimal jika semua pihak turun tangan bersama melakukan evaluasi. Salah satunya pihak Satpol PP Kota Batu sebagai penegak Perda.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Junaidi menjelaskan, teknis pemberian karcis kepada pengguna parkir wajib hukumnya. Sedangkan untuk laporan penyetoran ke Dishub, setiap hari sesuai karcis yang keluar saat itu.
“Untuk perhitungan bagi hasil, sebenarnya para jukir tersebut mendapatkan bagian sebesar 60 persen. Sedangkan yang masuk ke Pemkot Batu hanya 40 persen. Dikirimkan langsung melalui rekening masing-masing jukir,” terangnya. Satu bendel karcis, terdapat 100 lembar karcis parkir.
Dijelaskan, sanksi kepada jukir yang tidak memberikan karcis kepada para pengguna jasa parkir, bisa dihentikan menjadi jukir dan diganti dengan jukir baru. (yan)