Malang – COBA cek status tanah yang Anda kuasai. Kalau tidak jelas, segera temukan siapa “bapak”nya. Sebab, di Kota Malang terdapat sekitar enam ribuan lahan yang harus masuk kategori BMD (Barang Milik Daerah). Ada tanah kosong atau yang di atasnya berdiri bangunan. Mungkin saja itu rumah yang Anda tempati. Milik Negara. Pemkot Malang diwajibkan oleh aturan untuk segera menyertifikatkannya sebagai pembuktian kepemilikan negara dan pengamanan aset untuk tidak “dimainkan” oleh persekongkolan mafia.
Walikota Malang Sutiaji bersama tim, turun sendiri. Senin (2/11) di Kedungkandang. Di depan SPBU Arjowinangun, lahan kanan jalan di sekitar GOR Ken Arok, hingga taman di area belakang GOR yang biasa digunakan balapan liar. Selasa (3/11) di Blimbing dan Lowokwaru. Di kawasan Persemayaman Gotong Royong, Plaosan, Mojolangu dan Asifa belakang RRI. “Maksud kami segera disertifikatkan. Anggaran untk sertifikasi sudah disiapkan. Tergantung BPN, mampu tidak,” ujar Sutiaji yang juga menegaskan, ada enam ribuan bidang yang perlu penanganan sampai sertifikat. Hari-hari berikut akan ditelisik daerah lain.
Banyak ragam tanah timpang lapangan. Ada yang izin penggunaannya (IP) menyimpang. Misal, IP-nya untuk rumah hunian, tapi fisiknya menjadi ruko karena lokasinya strategis. Hanya bayar retribusi, sangat murah. Efeknya, pendapatan asli daerah sektor ini, rendah. Akhirnya jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini ditindak sampai pembongkaran kalau perlu. Nanti, tidak ada retribusi. Tapi sewa, sesuai perda 8 juni 2020 tentang Barang Milik Daerah, yang juga mengamanatkan pemanfaat aset secara maksimal. Perna ini pula jadi pegangan penertiban. KPK pun dilibatkan, termasuk meminta pengembang yang proyeknya telah selesai segera serahkan fasum-fasosnya. (ekn)
>>>>>>>>>Selengkapnya Di Harian DIs Way Malang Post Edisi Rabu (04/11)