AMEG – Permasalahan lahan makam di perumahan masih saja muncul. Padahal regulasinya sudah mengharuskan. Sayangnya, sejumlah pengembang belum memenuhinya. Jika tak tersedia hingga dihuni, sangat dimungkinkan user yang meninggal, harus cari makam sendiri.
Salah satunya, PT Assalam, Pengembang Perumahan Griya Emas Beji Mutiara Residence, Ahmad Sayuti mengakui. Jika perumahan yang tengah dibangunnya belum memiliki lahan makam. Namun sudah terjual 30 rumah dari 44 rumah yang disediakan.
“Kami belum memiliki lahan pemakaman. Dalam waktu dekat ini, segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Desa,” katanya. Namun, pembangunan terus berjalan. Bisa dikatakan bodong, karena tak kantongi izin apapun. “Tahun 2019 kami pernah ditegur. Saat itu sedang melakukan pembangunan rumah contoh. Saat itu jumlahnya masih tiga,” lanjutnya.
Ahmad menyampaikan, saat ini pengurusan izin dalam tahap sit plan. Saran Dinas Perizinan dan Satpol PP, pembangunan akan dihentikan sementara. Belum rampung melakukan pengurusan perizinan disebabkan karena pandemi covid. “Maksud kami, melakukan izin secara paralel. Sembari kita melakukan pembangunan. Proses perizinan juga tetap berjalan,” katanya.
Kepala Desa Beji, Deny Cahyono mengatakan telah mendata beberapa pengembang perumahan di wilayahnya. Pihaknya tengah menunggu lima pengembang datang ke Pemdes Beji untuk koordinasi.
“Koordinasi itu terkait perizinan dengan pihak desa. Mengenai PSU yang wajib diselesaikan oleh pengembang. Contohnya seperti saluran drainase, ruang terbuka, fasilitas umum (fasum) dan tak kalah pentingnya mengenai lahan pemakaman,” ujarnya.
Pembangunan perumahan sudah ada Perdes yang mengatur. Setiap pengembang harus memenuhi beberapa kewajiban terkait penyerahan PSU. Termasuk tanah makam, juga diatur Perdes. Luasnya dua persen dari lahan yang dikembangkan. Jika tak memungkinkan tanah makam berada di lokasi perumahan, dalam Perdes Beji, juga disebutkan harus menyediakan lahan di areal pemakaman desa. (jan)