AMEG-Pandemi Covid-19, meluluhlantakkan sektor ekonomi. Berbagai macam potensi sumber anggaran, difokuskan untuk pemulihan ekonomi. Salah satunya pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) 2021.
Ketentuan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCT.
Tahun 2021, Kota Batu dapat kucuran Rp18,9 miliar. Sebelumnya anggaran DBHCT yang diterima Rp15 miliar.
Kasubag Perekonomian, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Batu, Dwi Nova Andriany menjelaskan, tahun ini, 50 persen DBHCT, dialokasi untuk kesejahteraan masyarakat. Rinciannya, 15 persen untuk permodalan dan pelatihan. Serta 35 persennya untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Di bidang kesehatan masyarakat, kata dia, disalurkan dalam bentuk BLT, untuk 68 warga Kota Batu, yang bekerja di pabrik rokok.
Untuk besaran nilai bantuan, bagi penerima manfaat, diupayakan Rp300 ribu per bulan. Diberikan sepanjang satu tahun.
”Syaratnya pekerja pabrik rokok yang masih aktif dan belum menerima bantuan. Kalau sudah menerima BLT lainnya, tidak diperbolehkan,” ujarnya kepada Ameg.id.
Pagu alokasi DBHCT 2021, juga dimanfaatkan bidang kesehatan dan penegakan hukum. Masing-masing mendapatkan 25 persen. Meski tahun sebelumnya, bidang kesehatan dialokasikan 50 persen.
Namun, kata dia, dalam rangka pemulihan ekonomi, pos anggaran di bidang kesehatan dipangkas sebesar 25 persen. Sisanya dialihkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, hingga total jadi 50 persen.
Khusus bidang kesehatan, pemanfaatan DBHCHT berupa program pembinaan lingkungan sosial. Untuk mendukung bidang kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan, baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif/ rehabilitatif. Prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Termasuk penyediaan, peningkatan atau pemeliharaan prasarana dan sarana fasilitas kesehatan.
Lebih lanjut Nova menuturkan, bidang penegakan hukum meliputi, sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal, di tiap-tiap pemdes. Serta melakukan operasi di tiap-tiap toko, dalam upaya pemberantasan rokok yang dilekati pita cukai palsu ataupun tidak dilekati pita cukai.
”Tahun 2020 lalu, kami bersama Satpol PP datang ke 200 toko eceran. Tapi tidak ditemukan,” tandasnya. (*)