Surabaya – Berkas pembelaan terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dibacakan pada sidang kasus gratifikasi di Kab Malang, Selasa (30/3) pagi. Isinya menyangkut dakwaan, fakta persidangan, fakta hukum, analisa yuridis dan kesimpulan serta permohonan.
Pembacaan pembelaan itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Rendra Kresna, yaitu Haris Fajar Kustaryo SH, Meftahurrohman SH dan Dian Aminudin SH. Sedangkan terdakwa Rendra Kresna yang tengah menjalani hukuman pidana di kasus yang pertama, kasus suap, mengikuti jalannya sidang dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH, yang menggantikan Dr Johanis Hehamony SH MH. Johanis berhalangan hadir memimpin sidang karena sakit. Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK yang hadir di ruang sidang adalah Arif Suhermanto SH.
Di awal pembelaan, disinggung soal cara pendakwaan yang berbeda terhadap terdakwa Rendra Kresna dan terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Disebutkan, dalam rangkaian perkara ini terdapat empat dakwaan. Rinciannya, dua dakwaan untuk Rendra dan dua dakwaan untuk Eryk.
Namun dua dakwaan untuk Rendra Kresna disidangkan dalam dua perkara, yaitu Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby yang telah diputus pada tanggal 9 Mei 2019. Saat itu Rendra Kesna didakwa bersama-sama dengan Eryk Armando Talla menerima suap dari Ali Murtopo dan Ubaidillah. Tapi hanya Rendra Kresna yang didudukkan sebagai terdakwa.
“Sedangkan perkara kedua, yaitu Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby yang saat ini dalam proses persidangan, yang mana Saudara Rendra Kresna didakwa menerima gratifikasi dari Mashud Yunasa, Suhardjito dan Romdhoni,” kata Haris Fajar.
Sedangkan dua dakwaan untuk Eryk Armando Talla disidangkan dalam satu perkara, yaitu Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby yang saat ini dalam proses persidangan dengan dua dakwaan. Pertama, Eryk Armando Talla bersama-sama dengan Rendra Kresna menerima gratifikasi dari Mashud Yunasa dan Suhardjito. Kedua, Eryk bersama-sama dengan Rendra menerima suap dari Ali Murtopo dan Ubaidillah.
Walaupun Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla masing-masing didakwa dengan dua dakwaan, lanjut Hari, namun dua dakwaan untuk Rendra Kresna dibagi menjadi dua perkara dan dua kali persidangan. Sedangkan dua dakwaan untuk Eryk Armando Talla digabung dalam satu perkara.
Akibatnya. Rendra Kresna harus menjalani dua persidangan dan menjalani dua putusan pemidanaan, sedangkan Eryk Armando Tala hanya menjalani satu persidangan dan satu putusan pemidanaan. Sehingga sudah barang tentu lamanya pidana yang dijalani oleh Rendra Kresna akan lebih lama dari yang dijalani oleh Eryk Armando Talla.
“Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Dengan cara pendakwaan seperti itu, sangat jelas Rendra Kresna harus menerima perlakuan yang tidak adil dan tidak proporsional. Maka kami mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat melakukan koreksi atas perbedaan perlakukan tersebut dan memberikan keadilan kepada terdakwa Rendra Kresna,” kata penasihat hukum Rendra Kresna, Haris Fajar.
Seusai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto yang dimintai komentar mengatakan, hal itu hanya karena masalah teknis penyidikan yang belum selesai saja. “Banyak kok kasus di KPK ketika dua perkara sekaligus selesai dalam waktu bersama-sama, maka tentu akan digabungkan. Ini bukan karena milah-milih.Tidak ada itu,” kata Arif.
Selanjutnya dikatakan Arif Suhermanto bahwa perlakuan tidak adil dan tidak proporsional itu hanya persepsi dari penasihat hukum Rendra Kresna saja.
“Ini terkait tekns penangan perkara penuntutan. Karena kebetulan perkara yang kedua terdakwa Rendra Kresna ini baru selesai di tahun 2020. Maka baru bisa dinaikkan ke proses penuntutan. Jika waktu itu sama-sama selesai dengan perkara yang pertama, maka tentu akan diajukan bersama dua perkara sekaligus. Seperti halnya tedakwa Eryk Armando Talla,” kata Arif Suhermanto.
Seperti diketahui, dalam sidang Selasa (16/3) lalu, JPU KPK sudah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang Terdakwa Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla dituntut hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Rendra Kresna selain tuntutan pidana 4 tahun juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra sudah menitipkan uang Rp 2 miliar. Berarti masih kurang Rp 4.075.000.000 yang akan dilunasi lewat lima rekening Rendra yang diblokir KPK dan isinya sekitar Rp 8,1 miliar.
Sedangkan Eryk Armando Talla yang notebene seorang pengusaha dan orang kepercayaan Rendra Kresna, selain dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, juga dituntut denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi masih kurang Rp 395 juta. (azt/jan)